Rabu, 17 Februari 2016

Ringkasan Ilmu Waris (Faroid)

A. Tiga rukun waris

1. Al-Muwarrits
Yaitu orang yang meninggal dunia atau mati, baik mati hakiki maupun mati hukmiy (suatu kematian yang dinyatakan oleh keputusan hakim atas dasar beberapa sebab, kendati sebenarnya ia belum mati, yang meninggalkan harta atau hak.
2. Al-Warits
Yaitu orang hidup atau anak dalam kandungan yang memiliki hak mewarisi, meskipun dalam kasus tertentu akan terhalang.
3. Al-Mauruts
Yaitu harta benda yang menjadi warisan.

B. Tiga syarat waris
Matinya orang yang mewariskan.Adanya ahli waris yang masih hidupMengetahui sebab-sebab yang mengikat ahli waris dengan di mayit.

C. Hal-hal yang menghalangi hak waris
1. Perbudakan
Seorang yang berstatus sebagai budak tidak memiliki hak untuk mewarisi sekalipun dari saudaranya, demikian juga sebaliknya.
2. Pembunuhuan
Apabila seorang ahli waris membunuh pihak yang akan mewariskan (misal, seorang anak membunuh ayahnya), maka ia tidak berhak mendapatkan warisan.
3. Perbedaan agama
Seorang muslim tidak dapat mewarisi ataupun diwarisi oleh orang non muslim, apapun agamanya.

D. Tingkatan Ahli Waris
Antara ahli waris yang satu dan lainnya memiliki perbedaan tingkatan dan urutan. Artinya, warisan itu diberikan terlebih dahulu kepada tingkat pertama, dan bila tidak ada, baru kepada yang selanjutnya.
Berikut ini macam-macam ahli waris berdasarkan urutan dan derajatnya:
1. Ash-haabul furuudh
Golongan inilah yang pertama diberi bagian harta warisan. Mereka adalah orang-orang yang telah ditentukan bagiannya dalam Al-Quran, As-Sunnah, dan ijma'.
2. 'Ashobaat nasobiyah
Setelah ash-haabul furuudh, barulah giliran 'ashobaat nasobiyah yang menerima bagian. 'Ashobaat nasobiyah yaitu setiap kerabat (nasab) mayit yang menerima sisa harta warisan yang telah dibagikan. Jika tidak ada ahli waris lainnya, ia berhak mengambil seluruh harta peninggalan. Contohnya anak laki-laki mayit, cucu laki-laki dari anak laki-laki, saudara sekandung laki-laki, dan lainnya.
3. Uulul arhaam (kerabat)
Yang dimaksud kerabat di sini ialah kerabat mayit yang masih memiliki kaitan rahim yang tidak termasuk ash-haabul furuudh dan tidak juga termasuk 'ashobah. Contohnya paman dari ibu, bibi, cucu laki-laki dari anak perempuan. Bila mayit tidak punya kerabat yang termasuk dalam ash-haabul furuudh ataupun 'ashobah, maka para kerabat yang masih punya ikatan rahim dengannya berhak mendapatkan warisan.
E. Ahli waris dari golongan laki-laki
1.Anak laki-laki
2.Cucu laki-laki dari anak laki-laki, dan seterusnya ke bawah
3.Ayah
4.Kakek (dari pihak ayah) dan seterusnya ke ayah, dari pihak laki-laki saja
5.Saudara laki-laki sekandung
6.Saudara laki-laki seayah
7.Saudara laki-laki seibu
8.Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung
9.Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah
10.Paman (saudara sekandungnya ayah)
11.Paman (saudara seayahnya ayah)
12.Anak laki-laki dari paman (sekandung dengan ayah)
13.Anak laki-laki dari paman (seayah dengan ayah)
14.Suami
15.Laki-laki yang memerdekakan budaknya.

F. Ahli waris dari golongan perempuan
1.Anak perempuan
2.Cucu perempuan dari anak laki-laki
3.Ibu
4.Nenek (ibunya ibu)
5.Nenek (ibunya ayah)
6.Nenek (ibunya kakek dari ayah)
7.Saudara perempuan sekandung
8.Saudara perempuan seayah
9.Saudara perempuan seibu
10.Istri
11.Perempuan yang memerdekaan budak

G. Pembagian warisan menurut Al-Quran
Jumlah bagian yang telah ditentukan Al-Quran ada enam macam, yaitu setengah (1/2), seperempat (1/4), seperdelapan (1/8), dua pertiga (2/3), sepertiga (1/3), dan seperenam (1/6).

Ash-haabul furuudh yang berhak mendapatkan 1/2
Suami
Anak perempuan
Cucu perempuan dari anak laki-laki
Saudara perempuan sekandung
Saudara perempuan seayah
1. Suami berhak mendapatkan 1/2 dari harta warisan dengan satu syarat:
Apabila si mayit (yakni istrinya) tidak memiliki keturunan, baik laki-laki maupun perempuan
2. Anak perempuan berhak mendapatkan 1/2 harta warisan dengan 2 syarat:
Pihak yang mewariskan tidak memiliki anak laki-laki, jadi anak perempuan itu tidak memiliki saudara laki-laki
Anak perempuan itu adalah anak tunggal
3. Cucu perempuan dari anak laki-laki mendapatkan 1/2 harta warisan dengan 3 syarat:
Apabila ia tidak memiliki saudara laki-laki
Apabila ia hanya seorang
Apabila pihak yang mewariskan tidak memiliki anak laki-laki maupun anak perempuan
4. Saudara perempuan sekandung mendapat 1/2 warisan dengan 4 syarat:
Ia tidak memiliki saudara laki-laki sekandung
Ia hanya seorang diri (tidak memiliki saudara perempuan)
Pihak yang mewariskan tidak memiliki ayah atau kakek
Pihak yang mewariskan tidak memiliki keturunan laki-laki ataupun perempuan
5. Saudara perempuan seayah mendapat 1/2 warisan dengan 5 syarat:
Ia tidak memiliki saudara laki-laki
Ia hanya seorang diri (tidak memiliki saudara perempuan)
Pihak yang mewariskan tidak memiliki saudara perempuan sekandung
Pihak yang mewariskan tidak memiliki ayah atau kakek
Pihak yang mewariskan tidak memiliki keturunan laki-laki ataupun perempuan
  
Ash-haabul furuudh yang berhak mendapatkan 1/4
SuamiIstri
1. Seorang suami mendapatkan bagian waris 1/4 jika istrinya yang meninggal memiliki keturunan
2. Seorang istri mendapatkan bagian waris 1/4 jika suaminya yang meninggal tidak memiliki keturunan
 "Jatah 1/4 ini adalah untuk satu orang istri atau lebih.

Ash-haabul furuudh yang berhak mendapatkan 1/8
1. Istri
Seorang istri mendapatkan bagian waris 1/8 jika suaminya yang meninggal memiliki keturunan. Jatah 1/8 ini adalah untuk satu orang istri atau lebih.

Ash-haabul furuudh yang berhak mendapatkan 2/3
Anak perempuan
Cucu perempuan dari anak laki-laki
Saudara perempuan sekandung
Saudara perempuan seayah

1. Anak perempuan berhak mendapatkan 2/3 harta warisan dengan 2 syarat:
Pihak yang mewariskan tidak memiliki anak laki-laki, jadi anak perempuan itu tidak memiliki saudara laki-laki
Jumlah anak perempuan itu 2 atau lebih
2. Cucu perempuan dari anak laki-laki mendapatkan 2/3 harta warisan dengan
3 syarat:
Apabila ia tidak memiliki saudara laki-laki
Apabila jumlah cucu perempuan itu 2 atau lebih
Apabila pihak yang mewariskan tidak memiliki anak laki-laki maupun anak perempuan
3. Saudara perempuan sekandung mendapat 2/3 warisan dengan 4 syarat:
Ia tidak memiliki saudara laki-laki sekandung
Saudara perempuan sekandung itu berjumlah 2 atau lebih
Pihak yang mewariskan tidak memiliki ayah atau kakek
Pihak yang mewariskan tidak memiliki keturunan laki-laki ataupun perempuan
4. Saudara perempuan seayah mendapat 2/3 warisan dengan 5 syarat:
Ia tidak memiliki saudara laki-laki
Saudara perempuan seayah itu berjumlah 2 atau lebih
Pihak yang mewariskan tidak memiliki saudara perempuan sekandung
Pihak yang mewariskan tidak memiliki ayah atau kakek
Pihak yang mewariskan tidak memiliki keturunan laki-laki ataupun perempuan

Ash-haabul furuudh yang berhak mendapatkan 1/3
Ibu
Saudara seibu, laki-laki maupun perempuan

1. Seorang ibu berhak mendapatkan bagian 1/3 dengan syarat:
Pihak yang mewariskan tidak memiliki keturunan laki-laki atau perempuan
Pihak yang mewariskan tidak memiliki lebih dari 1 saudara, baik saudara sekandung, seayah, atau seibu
2. Saudara seibu (laki-laki maupun perempuan) mendapatkan bagian waris 1/3 dengan syarat:
Pihak yang mewariskan tidak memiliki keturunan baik laki-laki maupun perempuan
Pihak yang mewariskan tidak memiliki ayah atau kakek
Jumlah saudara seibu tersebut dua atau lebih. Mereka bersekutu dalam bagian 1/3 itu. Bagian laki-laki sama dengan bagian perempuan.
atatan: Ada dua kasus dimana ibu mendapat 1/3 dari sisa warisan, bukan 1/3 dari seluruh warisan.
Kasus 1
Bila ahli waris terdiri dari ayah, ibu, dan suami. Maka dalam hal ini suami mendapatkan 1/2, ibu mendapatkan 1/3 dari sisa, dan ayah mendapatkan 2/3 dari sisa. Jadi ibu mendapatkan 1/6 (1/3 kali 1/2), dan ayah mendapatkan 2/6.
Kasus 2
Bila ahli waris terdiri dari ayah, ibu, dan istri. Maka dalam hal ini istri mendapatkan 1/4, ibu mendapatkan 1/3 dari sisa, dan ayah mendapatkan 2/3 dari sisa. Jadi ibu mendapatkan 1/4 (1/3 kali 3/4), dan ayah mendapatkan 2/4.

Ash-haabul furuudh yang berhak mendapatkan 1/6
Ayah
Kakek (ayahnya ayah)
Ibu
Cucu perempuan dari anak laki-laki
Nenek
Saudara perempuan seayah
Saudara seibu, laki-laki atau perempuan

1. Ayah mendapatkan bagian 1/6 bila:
Pihak yang mewariskan memiliki keturunan baik laki-laki maupun perempuan
2. Seorang kakek (ayah nya ayah) mendapatkan bagian 1/6 bila:
Pihak yang mewariskan memiliki keturunan baik laki-laki maupun perempuanTidak adanya ayah dari pihak yang mewariskan
3. Ibu mendapatkan bagian 1/6 apabila terpenuhi salah satu dari 2 kondisi berikut:
Pihak yang mewariskan memiliki keturunan, baik laki-laki maupun perempuan
Pihak yang mewariskan memiliki dua atau lebih saudara, baik sekandung, seayah, atau seibu
4. Cucu perempuan dari anak laki-laki mendapatkan 1/6 bila:
Pihak yang mewariskan memiliki satu anak perempuan yang mendapatkan bagian 1/2
5. Nenek (satu atau lebih, dari pihak ayah ataupun ibu) mendapatkan bagian 1/6 bila:
Pihak yang mewariskan tidak memiliki ibu
6. Saudara perempuan seayah mendapatkan bagian 1/6 bila:
Pihak yang mewariskan memiliki satu saudara sekandung perempuan yang mendapatkan bagian 1/2
7. Saudara seibu (laki-laki maupun perempuan) mendapatkan bagian waris 1/6 dengan syarat:
Pihak yang mewariskan tidak memiliki keturunan baik laki-laki maupun perempuan
Pihak yang mewariskan tidak memiliki ayah atau kakek
Jumlah saudara seibu tersebut hanya satu
H. Golongan 'Ashobah
Golongan berikutnya yang mendapatkan hak warisan yaitu 'ashobah. Berbeda dengan ash-haabul furuudh yang menerima warisan dengan 'jatah' yang telah ditentukan dalam nash al-Quran atau hadits, 'ashoba menerima bagian warisan yang tersisa, setelah masing-masing dari ash-haabul furuudh menerima bagiannya.
Macam-macam 'ashobah
'Ashobah bin nafs'Ashobah bil ghoir'Ashobah ma'al ghoir

'Ashobah bin nafs 
Adalah setiap laki-laki yang sangat dekat hubungan kekerabatannya dengan si mayit, yang tidak diselingi oleh seorang perempuan.
Mereka adalah anak laki-laki, cucu laki-laki dari anak laki-laki (dan seterusnya ke bawah), ayah, kakek, saudara sekandung laki-laki, saudara seayah laki-laki, anak laki-laki dari saudara sekandung laki-laki, anak laki-laki dari saudara seayah laki-laki, paman (sekandung dengan ayah), paman (seayah dengan ayah), anak laki-laki dari paman yang sekandung dengan ayah, dan anak laki-laki dari paman yang seayah dengan ayah.
Bila salah satu dari mereka menjadi satu-satunya ahli waris, maka dia berhak mendapatkan semua harta warisan. Namun bila ada ash-haabul furuudh bersama mereka, ia menerima sisa warisan setelah masing-masing ahli waris ash-haabul furuudh mendapatkan bagiannya.
Bila terdapat lebih dari satu ashobah bin nafs, maka berikut ini adalah urutan prioritas yang menentukan pihak mana lebih didahulukan mendapatkan harta waris dan menghalangi pihak lainnya, dengan pengecualian ayah dan kakek tidak terhalangi oleh anak laki-laki atau cucu laki-laki dari anak laki-laki.
Anak laki-laki
Cucu laki-laki dari anak laki-laki
Ayah
Kakek
Saudara laki-laki sekandung
Saudara laki-laki seayah
Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung
Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah
Paman (sekandung dengan ayah)
Paman (seayah dengan ayah)
Anak laki-laki dari paman (sekandung dengan ayah)Anak laki-laki dari paman (seayah dengan ayah)
'Ashobah bil ghoir
Orang yang termasuk 'ashobah bil ghoir ada empat:
Anak perempuan satu ataupun lebih bersama dengan anak laki-laki satu atau lebih
Cucu perempuan dari anak laki-laki (satu atau lebih) bersama dengan cucu laki-laki dari anak laki-laki (satu atau lebih)
Saudara sekandung perempuan (satu atau lebih) bersama dengan saudara sekandung laki-laki (satu atau lebih)
Saudara seayah perempuan (satu atau lebih) bersama dengan saudara seayah laki-laki  (satu atau lebih)
Dalam hal ini bagian laki-laki dua kali lipat daripada bagian perempuan. 
Ashobah ma'al ghoir
Orang yang termasuk 'ashobah ma'al ghoir ada dua:
Saudara perempuan sekandung satu orang atau lebih yang mewarisi bersama-sama dengan anak perempuan (satu atau lebih) atau bersama-sama dengan cucu perempuan dari anak laki-laki (satu atau lebih), atau bersama keduanya.
Dalam hal ini saudara perempuan sekandung seolah-olah seperti saudara laki-laki sekandung yang mendapatkan bagian waris secara ashobah / sisa, dan menjadi penghalang ashobah bin nafs dibawahnya.Saudara perempuan seayah satu orang atau lebih yang mewarisi bersama-sama dengan anak perempuan (satu atau lebih) atau bersama-sama dengan cucu perempuan dari anak laki-laki (satu atau lebih), atau bersama keduanya. Dalam hal ini saudara perempuan seayah seolah-olah seperti saudara laki-laki seayah yang mendapatkan bagian waris secara ashobah / sisa, dan menjadi penghalang ashobah bin nafs dibawahnya.
 I. Hak waris kakek dan saudara
Para imam mazhab berbeda pendapat mengenai hak waris kakak bila bersamaan dengan saudara, sama seperti perbedaan yang terjadi di kalangan para sahabat Rosululloh shollallohu alaihi wasallam Perbedaan tersebut dapat digolongkan ke dalam dua mazhab.
Mazhab pertama:
Mereka menyatakan bahwa para saudara --baik saudara kandung, saudara seayah, ataupun seibu-- terhalangi (gugur) hak warisnya dengan adanya kakek. Mazhab ini merupakan pendapat Abu Bakar ash-Shiddiq, Ibnu Abbas, dan Ibnu Umar. Pendapat ini diikuti oleh mazhab Hanafi.
Mazhab kedua:
Mereka berpendapat bahwa para saudara kandung laki-laki/perempuan dan saudara laki-laki seayah berhak mendapat hak waris ketika bersamaan dengan kakek. Kakek tidaklah menggugurkan hak waris para saudara kandung dan yang seayah, sama seperti halnya ayah.
Pendapat ini dianut oleh ketiga imam, yaitu Imam Malik, Imam Syafi'i, dan Imam Ahmad bin Hambal, dan diikuti oleh kedua orang murid Abu Hanifah, yaitu Muhammad dan Abu Yusuf. Inilah pendapat yang dianut oleh jumhur sahabat dan tabi'in, yakni Zaid bin Tsabit, Ali bin Abi Thalib, Ibnu Mas'ud, asy-Syi'bi, dan Ahli Madinah ridhwanullah 'alaihim.
J. Cara Menghitung Bagian Waris Untuk Kakek dan Saudara
Ada dua keadaan:
1. Bila seseorang wafat dan meninggalkan kakek serta saudara-saudara tanpa ashhabul furudh yang lain,
Maka bagi kakek dipilihkan perkara yang afdhol baginya --agar lebih banyak memperoleh harta warisan-- dari dua pilihan yang ada.
Pertama dengan cara pembagian, dan kedua dengan cara mendapatkan sepertiga (1/3) harta warisan. Mana di antara kedua cara tersebut yang lebih baik bagi kakek, itulah yang menjadi bagiannya.
Bila pembagian lebih baik baginya maka hendaklah dengan cara pembagian, dan bila mendapatkan 1/3 harta warisan lebih baik maka itulah yang menjadi haknya.
2. Bila kebersamaan antara kakek dengan para saudara dibarengi pula dengan adanya ashhabul furudh yang lain --yakni ahli waris lainnya--
Maka bagi kakek dapat memilih salah satu dari tiga pilihan yang paling menguntungkannya. Yaitu, dengan pembagian, menerima sepertiga (1/3), atau menerima seperenam (1/6) dari seluruh harta waris yang ditinggalkan pewaris. Dan hal ini pun dengan syarat bagiannya tidak kurang dari seperenam (1/6) bagaimanapun keadaannya. Kalau jumlah harta waris setelah dibagikan kepada ashhabul furudh tidak tersisa kecuali seperenam atau bahkan kurang, maka tetaplah kakek diberi bagian seperenam (1/6) secara fardh, dan para saudara kandung digugurkan atau dikurangi haknya. Ketetapan ini telah menjadi kesepakatan bulat imam mujtahid. Adapun bila cara pembagian --setelah para ashhabul furudh mengambil bagiannya-- bagian sang kakek lebih menguntungkannya, maka hendaknya dibagi dengan cara itu. Dan jika sepertiga (1/3) sisa harta waris yang ada malah lebih menguntungkannya, maka itulah bagian kakek. Yang pasti, bagian kakek tidaklah boleh kurang dari seperenam (1/6) bagaimanapun keadaannya. Sebab bagian tersebut adalah bagiannya yang telah ditentukan syariat.


--------------------------
Referensi:
  1. Ensiklopedi Islam al-Kamil, Syaikh Muhammad bin Ibrahim bin Abdullah at-Tuwaijiri, Darus Sunnah, Jakarta, 2007 M
  2. Hukum Waris, Komite Fakultas Syariah Universitas Al-Azhar Mesir, Senayan Abadi Publishing, Jakarta, 2004 M
  3. Belajar Mudah Hukum Waris Sesuai Syariat Islam, Abu Umar Basyir, Rumah Dzikir, Solo, 2006 M
  4. Al-Farooidh, Fiq-han wa Hisaaban#39;, Sholeh Ahmad Asy-Syami, Al-Maktabah Al-Islami, Beirut, 1997 M / 1418 H
  5. Pembagian Waris Menurut Islam, Muhammad Ali ash-Shabuni, penerjemah A.M.Basamalah, Gema Insani Press

Tidak ada komentar:

Posting Komentar