Bismillah
وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إنَّ الْمَاءَ طَهُورٌ لَا يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ أَخْرَجَهُ الثَّلَاثَةُ وَصَحَّحَهُ أَحْمَد
Dari Abu Said Al-Khudry Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:"Sesungguhnya (hakekat) air adalah suci dan mensucikan, tak ada sesuatu pun yang menajiskannya."
Dikeluarkan oleh Imam Tiga dan dinilai shahih oleh Ahmad.
Bismillah..
Hadis ini menceritakan tentang sumur Budho'ah, yaitu sumur yang menjadi tempat
pembuangan sampah,bahkan tempat membuang kain-kain bekas mengelap darah haid bahkan bangkai anjing pun di buang di sana pokoe tu sumur tempat benda-benda yg kotor dan najis, Sumur itu terletak di dataran yang rendah. Jadi kalo Ada hujan Airnya jadi banyak sehingga ia tidak tercemar oleh benda-benda kotor tersebut. Para sahabat kemudian bertanya kepada Rosululloh Saw mengenai kedudukan air Budho'ah itu supaya mereka mengetahui hukumnya air sumur Budho'ah itu. Maka Rosululloh Saw menjawab bahwa air itu suci, tidak ada sesuatu pun yang
membuatnya menjadi najis.
Para ulama berselisih pendapat mengenai hukum air apabila bercampur najis,
sedangkan salah satu sifatnya tidak ada yang berubah. Adapun sifat air itu ada 3 (tiga)
1.Bau
2.Rasa
3.warna
(Ini berdasarkan ijma)
Adapun Imam Malik berpendapat bahwa air tersebut suci dan
menyucikan,baik air itu
sedikit ataupun banyak
banyak, kerana berlandaskan kepada hadis ini dan beliau
memutuskan tidak lagi suci apabila air tersebut sudah berubah salah satu sifatnya."
Jadi kalo menurut imam Malik misalnya air se ember ke cipratan air kencing maka air itu tetep suci asalkan tidak berubah salah satu sifat itu air.
Adapun menurut
Mazhab al-Syafi'i, Hanafi dan Hanbali berpendapat bahwa air yg seember itu najis walaupun tidak ada perubahan pada salah satu sifatnya karna najis.
Kenapa sebabnya..!??
Karna mereka membagi air menjadi dua bagian yaitu air sedikit dan air banyak.
Nah setiap air sedikit yang terkena oleh najis Berubah ga berubah tuh salah satu sifatnya maka secara mutlak air itu menjadi najis. Adapun air banyak yang ke jatuhan najis maka ini baru adanya muqoyyad perubahan pada salah satu sifat air,jika air itu tidak terdominasi oleh najis, maka walaupun ada bangakai gajah maka hukum air itu tetap suci.
Adapun air sedikit itu air yg kurang dari dua kullah ukurannya 500 ritel irak Atau kalo mau bikin bak ukuran panjang 60 cm lebar 60 cm tinggi 60cm
Hadis ini bersumber dari Abu Sa'id al-Khudri r.a beliau adlah Sa'ad ibn Malik ibn Sinan al-Khudri. Beliau salah satu sahabat yg turut serta ketika berbaiat kepada Nabi Saw, di bawah pohon dan turut menyertai setiap peperangan sesudah perang Uhud. Beliau termasuk salah seorang ulama dari kalangan sahabat dan meriwayatkan sebanyak 1,170 hadis,
meninggal dunia pada tahun 74 Hijriah dalam usia 86 tahun.
Adapun yg mengeluarkan hadis ini Ats-tsalatsah istilah yg di pakai oleh ibnu hajar Asqolani buat imam Ahmad,Al- Bukhori dan muslim
Wallohu A'lam