Rabu, 27 Januari 2016

Wajib Hidup Dalam Jamaah


                               اَلْجَمَاعَةُ
                          AL JAMA'AH

                   
                     I. TA'RIF JAMA'AH

1. Secara Bahasa
الْجَمَـاعَةُ هِىَ الاِجْتِمَـاعُ وَ ضِدُّهـَا التَّفرُّقُ
Secara bahasa kata Al Jamaah terambil dari kata Al Ijtima' (perkumpulan) lawan kata dari At Tafarruq (perpecahan)
الْجَمَـاعَةُ هِىَ الاِجْتِمَـاع وَ ضِدُّهـَا الفِرْقَـةُ
Secara bahasa kata Al Jamaah terambil dari kata Al Ijtima' (perkumpulan), dan lawan kata dari Al Firqoh (Golongan)

2. Secara Istilah
وَ الْجَمَـاعَةُ طَائِفَةٌ مِنَ النَّـاسِ يَجْمَعُهَـا عَرْضٌ وَاحِدٌ
Al Jamaah  bermakna : Sekelompok Manusia yang berkumpul dalam satu tujuan

3. Secar Syara'
Ma'na syar'an   Al Jama'ah adalah sebagaimana yang diberikan oleh Ahlul ‘Ilmiy, akan tetapi mereka berbeda pendapat dalam memberikan definisi-nya. Sedang maksud definisi yang mereka berikan adalah definisi untuk makna Al-Jama'ah dalam arti Jama'atul-Muslimin, bukan yang lain. Paling tidak ada 5 makna menurut mereka, yaitu :

1.   Jama'ah adalah sawadul a'dhom  (jumlah yang terbesar /  mayoritas) dari kaum muslimin yang terdiri dari  para mujtahid ummat, ulama'-ulama-nya, para ahli syari'ah dan ummat yang mengikuti mereka. Selain mereka yang disebutkan di atas (yang keluar dari jamaah) adalah Ahlul Bid'ah.

2.   Jama'ah adalah jama'ah-nya para aimmah mujtahidin dari ahli fiqh, ahli hadits dan ahli ilmu. Dan barangsiapa yang keluar dari mereka maka ia mati seperti dalam keadaan Jahiliyyah. Karena ulama' adalah hujjah Alloh atas seluruh ummat manusia.

3.   Jama'ah adalah para shahabat radliyallaahu 'anhum saja. Yang maksud dari luzumul-Jama'ah disini adalah meng-iltizami dan mengikuti petunjuk apa saja yang ada pada mereka. Karena merekalah penegak  pilar-pilar Ad-Dien dan mereka mustahil bersepakat dalam kesesatan.

4.  Jama'ah adalah jama'ah orang-orang Islam apabila mereka berkumpul (sepakat) dalam satu masalah, yang wajib bagi yang lain mengikuti mereka.
Dari empat pendapat pertama ini dapat disimpulkan yaitu bahwa makna luzumul Jama'ah adalah : Mengikuti Ahlul Ilmy dalam Al haq dan Sunnah Rosululloh sholallohu 'alaihi wa salam. Makna inilah yang dimaksud dengan jama'ah ahlil Ilmi dan ulama' mujtahidin dari kalangan Ahlus-Sunnah. Merekalah Al Firqoh An Najiyah yang semua orang wajib mengikuti mereka dalam 'aqidah dan manhaj-manhajnya.

5.      Jama'ah adalah Jama'atul Muslimin apabila mereka berkumpul (sepakat) pada satu imam. Maka Rosululah sholallohu 'alaihi wa salam memerintahkan untuk mengiltizami-nya dan melarang dari memecah belah ummat terhadap apa yang mereka sepakati.

Dalil tentang wajibnya dalam jamaah

(1) “Dan berpegang teguhlah kamu sekalian pada tali Alloh semua (berjama’ah), dan janganlah kamu berfirqah firqah (bergolong-golongan), dan ingatlah akan ni’mat Alloh atas kamu tatkala kamu
dahulu…..ALAYAH(QS.Ali ‘Imran:103 )
>>>> makna JAMI’AN (SEMUA)
dlm ayat tersebut adalah BERJAMAAH
lihatlah tafsir ibnu kasir: Dia menjelaskan maksud ayat tsb adalah: amarohum BIL JAMAAH wanahahum nganit tafriqoh
kmd shohabat ibn mas’ud dlm tafsir at tobari menjelaskan
JAMI’AN: AL-JAMAAH

(2). Dan siapa saja yang telah membaiat seorang imam lalu ia telah memberikan genggaman tangannya dan buah hatinya, maka hendaklah ia mentaatinya sesuai
dengan kemampuannya ..Alhadist H.R.Muslim

(3). Tidak ada seorangpun yang memisahi jama’ah sejengkal(tidak berjamaah) maka mati dia berarti matinya dalam keadaan jahiliyah (HR Bukhari)

(4). Barang Siapa yang membenci sesuatu dari imamnya maka supaya sabar karena siapapun yang keluar dari keimaman
sejengkal maka mati dia dalam keadaan jahiliyah (HR Bukhary Kitabul fitan)

(5).”……..Barang Siapa Mati dan tidak ada di lehernya Bai’at (belum pernah berbai’at mengangkat Imam) maka Mati Dia Seperti
Matinya Orang Jahiliyah” (HR Muslim Kitabul Imarah)

(6) “Barangsiapa yang keluar dari ketaatan dan memisahkan diri dari Al-Jama’ah, maka ia mati laksana kematiannya orang Jahiliyah ….Alhadist (HR.Muslim dari Abu
Hurairah, Shohih Muslim dalam Kitabul Imaaroh: II/135, Ahmad, Musnad Imam Ahmad bin Hambal:I/70, Ad-Darimi, Sunan
Ad-Darimi:II/241, Abu Dawud, Sunan Abu Dawud:IV/241. Lafadz Muslim)

(7).Dari Arfajah berkata mendengar aku pada Rosululloh shollallohu alaihi wasalam bersabda: Barang siapa yang datang pada kalian sedangkan perkara kalian telah berkumpul atas seorang laki2(perkara agama sudah diatur oleh seorang imam),orang yang baru datang tersebut menghendaki untuk memecah perkumpulan kalian atau dengan kata lain menghendaki memcah jamah
kalian maka bunuhlah orang
tersebut.(HR Muslim Kitabul Imaroh)

(8) “Tidak halal darah seorang muslim kecuali karena tiga hal; orang yang telah kawin yang berzina, dan orang yang
meninggalkan agamanya yaitu orang yang memisahkan diri dari Jama’ah.” (HR.Muslim dari Abdulloh, Shohih Muslim dalam Kitabul Qosamah wal muharibin:
II/40, Ahmad, Musnad Ahmad: I/382, Abu Daud, Sunan Abu Daud: IV/126, Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah: II/847, An-Nasai
Sunan An-Nasa’i: VII/90, At- Tirmidzi, Sunan At-Tirmidzi:IV/12 dan Ad-Darimi Sunan Ad-
Darimi:II/218. Lafadz Muslim

Jadi Berimam, berbai’at, berthoa’at, berjamaah itu satu paket, satu kesatuan, tidak Bisa Hanya Beramir dan Berthoat Saja
tanpa Berbai’at, tidak Bisa Berbai’at saja tanpa beramir dan berthoat, tidak Bisa berjamaah tanpa Beramir, berbai’at, berthoat dan tidak bisa beramir, berabai’at
tanpa Berthoat (lihat dalil-dalil
diatas)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar