Senin, 22 Februari 2016

RIBA

Bismillahirohmannirrohiim

Riba menurut bahasa adalah tambahan. Adapun menurut syari’at Riba Adalah tambahan Secara husus,atau karna sebab yg di haramkan oleh syariat

Para ulama menjelaskan: beberapa bentuk riba mudah mudahan kaidah ini bisa bisa memberikan femahaman kepada kita tentang hakikat Riba

Pertama: Riba Fadhl, yaitu tambahan dalam jual beli/pertukaran barang dengan barang yang semisal, yang termasuk dalam kategori barang-barang ribawi.

Kedua: Riba Nasiah, yaitu penundaan salah satu barang dalam serah terima pertukaran/jual beli, padahal barang tersebut termasuk kategori barang-barang ribawi.

Adapun yang dimaksud dengan barang-barang ribawi adalah yang disebutkan dalam sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam,

الذَّهَبُ بِالذَّهَب وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

“Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir (gandum yang lebih rendah kualitasnya) dengan sya’ir, kurma dengan kurma, garam dengan garam, pertukarannya harus semisal dan semisal, sama dan sama, tangan dan tangan. Maka jika terjadi perbedaan pada barang-barang ini lakukanlah jual beli semau kalian selama dilakukan antara tangan dan tangan.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Ubadah bin Shamit radhiyallahu’anhu, dan lafaz ini milik Muslim]

Penjelasan Hadits:

Penjelasan Satu: Barang-barang ribawi dalam hadits di atas ada enam jenis, akan tetapi Jumhur ulama berpendapat bahwa semua barang yang memiliki ‘illah (sebab) yang sama dengan keenam jenis barang di atas maka ia termasuk ke dalam barang-barang ribawi, dan ini adalah pendapat yang kuat sebab hukum selalu beredar bersama sebabnya.

– Adapun ‘illah pada emas dan perak adalah: Tsamaniyah (barang berharga yang digunakan untuk tukar menukar), maka mata uang di masa ini termasuk barang ribawi karena ia adalah barang yang memiliki sifat tsamaniyyah.

– Sedangkan gandum, sya’ir, kurma dan garam ‘illahnya adalah: Makanan yang ditakar dan ditimbang, maka semua makanan yang dapat ditakar dan ditimbang termasuk dalam kategori barang ribawi, seperti beras, jagung, dan lain-lain.

Penjelasan Dua: Barang ribawi terbagi menjadi dua kelompok, tsamaniyyah dan makanan (yang bisa ditakar dan ditimbang). Pertukaran masing-masing barang memiliki rincian hukum sebagai berikut:

1) Jika terjadi pertukaran antara barang sejenis dalam kelompok yang sama maka dipersyaratkan dua syarat: Jumlah barang harus sama dan dilakukan dalam satu mejelis, tidak boleh berpisah sebelum transaksinya selesai.

Contohnya: Jika terjadi pertukaran antara emas batangan dengan emas perhiasan, maka jika emas batangan 20 gram, emas perhiasan juga harus 20 gram, dan harus diserahterimakan pada saat itu juga, tidak boleh dikredit atau tertunda penyerahan salah satu barangnya.

Jika misalkan emas batangan lebih banyak dari emas perhiasan maka itulah riba fadhl, dan jika penyerahan salah satu barang tertunda maka itulah riba nasiah.

2) Jika terjadi pertukaran antara barang yang berbeda jenis namun masih dalam kelompok yang sama maka hilang satu syarat dan tersisa satu syarat: Hilang syarat jumlah harus sama, namun masih tersisa syarat wajib dilakukan serah terima barang pada saat itu juga, tidak boleh ada yang tertunda.

Contohnya: Jika terjadi pertukaran antara emas dan perak, maka boleh misalkan jika perak jumlahnya lebih banyak dari emas, namun tetap harus diserahterimakan pada saat itu juga, jika salah satu barang tertunda penyerahannya maka itulah riba nasiah.

3) Jika terjadi pertukaran barang antara kelompok tsamaniyah dan makanan maka hilang dua syarat di atas, sehingga tidak lagi masuk dalam riba fadhl maupun nasiah, maka tidak ada masalah walaupun salah satu barang lebih dari yang lain dan tidak diserahterimakan secara langsung.

Contohnya: Jika seseorang membeli kurma dengan emas, maka tidak masalah walaupun kurmanya lebih banyak dari emasnya, dan juga tidak masalah jika pembayaran dengan emasnya tertunda.

4) Jika terjadi pertukaran barang antara barang ribawi dengan selain barang ribawi maka tidak masalah jika terjadi perbedaan jumlah dan penundaan dalam pembayaran.

Contohnya: Menukar emas dengan mobil. Boleh emas lebih banyak jumlahnya dan boleh dibayar secara bertahap atau tertunda (kredit).

5) Jika terjadi pertukaran antara selain barang-barang ribawi maka tidak ada lagi ketentuan harus sama jumlahnya dan harus diserahterimakan pada saat itu juga .

Contohnya: Menukar mobil dengan mobil, boleh berbeda kondisi mobilnya dan boleh tidak diserahterimakan pada saat itu juga.

Ketiga: Riba qordh, yaitu mengambil manfaat dari piutang dan yang semisalnya. Ulama sepakat bahwa,

كل قرض جر نفعا فهو ربا

“Setiap qordh yang terdapat manfaat padanya adalah riba.” [Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 13/426]

Bunga bank termasuk dalam riba ini. Misalkan pihak bank meminjamkan uang kepada nasabah, dengan syarat si nasabah harus mengembalikannya lebih dari jumlah yang ia pinjam maka itulah riba qordh, walaupun dinamakan bunga atau biaya administrasi.

Demikian sebaliknya, jika pihak nasabah menyimpan uang di bank, kemudian pihak bank memberikan bunga, maka itulah riba qordh, yang sering juga disebut sebagai riba Jahiliyah, karena itulah yang dilakukan orang-orang Jahiliyah dahulu.

Bahkan sebagian pelaku riba Jahiliyah dahulu masih lebih baik dibanding pelaku riba di masa ini. Kalau dulu, mereka akan mengenakan riba jika pembayaran tertunda, tetapi sekarang, pembayaran tepat waktu maupun tertunda sama-sama dikenakan bunga maupun denda. Keduanya adalah riba.

Allah ta’ala telah mengingatkan bahaya riba,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُؤُوسُ أَمْوَالِكُمْ لا تَظْلِمُونَ وَلا تُظْلَمُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah riba yang tersisa jika kalian benar-benar beriman. Jika kalian tidak melakukannya maka umumkanlah perang terhadap mereka dari Allah dan Rasul-Nya. Jika kalian bertaubat maka bagi kalian pokok-pokok harta kalian. Kalian tidak menzalimi dan tidak pula terzalimi.” [Al-Baqoroh: 278-279]

Sahabat yang mulia, Jabir bin Abdullah radhiyallahu’anhuma berkata,

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْه وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ

“Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, orang yang member makan, penulisnya dan dua orang saksinya. Beliau bersabda: Mereka sama.” [HR. Muslim]

Semoga Allah ta’ala menjaga kita dari bahaya riba.

Sabtu, 20 Februari 2016

Penjelasan hadis bukhori muslim tentang faroid

Kitab Faraid
1. Serahkanlah jatah warisan yang telah ditentukan itu kepada pemiliknya. Adapun sisanya, maka bagi pewaris laki yang paling dekat nasabnya
•             Hadis riwayat Usamah bin Zaid ra.:
Bahwa Nabi saw. bersabda: Orang muslim tidak dapat mewarisi orang kafir dan orang kafir tidak dapat mewarisi orang muslim. (Shahih Muslim No.3027)
•             Hadis riwayat Ibnu Abbas ra., ia berkata:
Rasulullah saw. bersabda: Berikanlah jatah warisan yang telah ditentukan itu kepada pemiliknya. Adapun sisanya, maka bagi pewaris laki yang paling dekat nasabnya. (Shahih Muslim No.3028)
2. Pembagian harta warisan kalalah (mayit yang tidak meninggalkan ayah dan anak)
•             Hadis riwayat Jabir bin Abdullah ra., ia berkata:
Aku sakit, lalu Rasulullah saw. dan Abu Bakar datang menjengukku dengan berjalan kaki. Kemudian aku pingsan, maka beliau berwudu lalu menuangkan (memercikkan) air wudunya kepadaku sehingga aku pun siuman. Kemudian aku bertanya: Wahai Rasulullah, bagaimana aku membagikan harta warisanku? Beliau tidak menjawab apa pun hingga turunlah ayat pewarisan yang berbunyi: Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah. (Shahih Muslim No.3031)
3. Ayat yang terakhir diturunkan adalah ayat kalalah
•             Hadis riwayat Barra` ra., ia berkata:
Ayat Alquran yang terakhir diturunkan adalah: Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah. (Shahih Muslim No.3036)
4. Orang mati yang meninggalkan harta, maka hartanya untuk ahli warisnya
•             Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
Bahwa Rasulullah saw. pernah didatangkan seorang mayit lelaki yang menanggung utang lalu beliau bertanya apakah ia meninggalkan harta untuk melunasi utangnya? Kalau beliau diberitahu bahwa mayit tersebut meninggalkan sesuatu untuk melunasi utangnya, maka beliau menyalatkannya. Dan jika tidak, beliau bersabda: Salatkanlah temanmu itu! Ketika Allah memberikan kemenangan kepadanya berupa penaklukan beberapa negeri, beliau bersabda: Aku lebih berhak atas orang-orang mukmin daripada diri mereka sendiri. Maka barang siapa meninggal sedang ia mempunyai utang, maka akulah yang melunasinya. Barang siapa meninggalkan harta, maka harta itu untuk ahli warisnya. (Shahih Muslim No.3040)

Rabu, 17 Februari 2016

Ringkasan Ilmu Waris (Faroid)

A. Tiga rukun waris

1. Al-Muwarrits
Yaitu orang yang meninggal dunia atau mati, baik mati hakiki maupun mati hukmiy (suatu kematian yang dinyatakan oleh keputusan hakim atas dasar beberapa sebab, kendati sebenarnya ia belum mati, yang meninggalkan harta atau hak.
2. Al-Warits
Yaitu orang hidup atau anak dalam kandungan yang memiliki hak mewarisi, meskipun dalam kasus tertentu akan terhalang.
3. Al-Mauruts
Yaitu harta benda yang menjadi warisan.

B. Tiga syarat waris
Matinya orang yang mewariskan.Adanya ahli waris yang masih hidupMengetahui sebab-sebab yang mengikat ahli waris dengan di mayit.

C. Hal-hal yang menghalangi hak waris
1. Perbudakan
Seorang yang berstatus sebagai budak tidak memiliki hak untuk mewarisi sekalipun dari saudaranya, demikian juga sebaliknya.
2. Pembunuhuan
Apabila seorang ahli waris membunuh pihak yang akan mewariskan (misal, seorang anak membunuh ayahnya), maka ia tidak berhak mendapatkan warisan.
3. Perbedaan agama
Seorang muslim tidak dapat mewarisi ataupun diwarisi oleh orang non muslim, apapun agamanya.

D. Tingkatan Ahli Waris
Antara ahli waris yang satu dan lainnya memiliki perbedaan tingkatan dan urutan. Artinya, warisan itu diberikan terlebih dahulu kepada tingkat pertama, dan bila tidak ada, baru kepada yang selanjutnya.
Berikut ini macam-macam ahli waris berdasarkan urutan dan derajatnya:
1. Ash-haabul furuudh
Golongan inilah yang pertama diberi bagian harta warisan. Mereka adalah orang-orang yang telah ditentukan bagiannya dalam Al-Quran, As-Sunnah, dan ijma'.
2. 'Ashobaat nasobiyah
Setelah ash-haabul furuudh, barulah giliran 'ashobaat nasobiyah yang menerima bagian. 'Ashobaat nasobiyah yaitu setiap kerabat (nasab) mayit yang menerima sisa harta warisan yang telah dibagikan. Jika tidak ada ahli waris lainnya, ia berhak mengambil seluruh harta peninggalan. Contohnya anak laki-laki mayit, cucu laki-laki dari anak laki-laki, saudara sekandung laki-laki, dan lainnya.
3. Uulul arhaam (kerabat)
Yang dimaksud kerabat di sini ialah kerabat mayit yang masih memiliki kaitan rahim yang tidak termasuk ash-haabul furuudh dan tidak juga termasuk 'ashobah. Contohnya paman dari ibu, bibi, cucu laki-laki dari anak perempuan. Bila mayit tidak punya kerabat yang termasuk dalam ash-haabul furuudh ataupun 'ashobah, maka para kerabat yang masih punya ikatan rahim dengannya berhak mendapatkan warisan.
E. Ahli waris dari golongan laki-laki
1.Anak laki-laki
2.Cucu laki-laki dari anak laki-laki, dan seterusnya ke bawah
3.Ayah
4.Kakek (dari pihak ayah) dan seterusnya ke ayah, dari pihak laki-laki saja
5.Saudara laki-laki sekandung
6.Saudara laki-laki seayah
7.Saudara laki-laki seibu
8.Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung
9.Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah
10.Paman (saudara sekandungnya ayah)
11.Paman (saudara seayahnya ayah)
12.Anak laki-laki dari paman (sekandung dengan ayah)
13.Anak laki-laki dari paman (seayah dengan ayah)
14.Suami
15.Laki-laki yang memerdekakan budaknya.

F. Ahli waris dari golongan perempuan
1.Anak perempuan
2.Cucu perempuan dari anak laki-laki
3.Ibu
4.Nenek (ibunya ibu)
5.Nenek (ibunya ayah)
6.Nenek (ibunya kakek dari ayah)
7.Saudara perempuan sekandung
8.Saudara perempuan seayah
9.Saudara perempuan seibu
10.Istri
11.Perempuan yang memerdekaan budak

G. Pembagian warisan menurut Al-Quran
Jumlah bagian yang telah ditentukan Al-Quran ada enam macam, yaitu setengah (1/2), seperempat (1/4), seperdelapan (1/8), dua pertiga (2/3), sepertiga (1/3), dan seperenam (1/6).

Ash-haabul furuudh yang berhak mendapatkan 1/2
Suami
Anak perempuan
Cucu perempuan dari anak laki-laki
Saudara perempuan sekandung
Saudara perempuan seayah
1. Suami berhak mendapatkan 1/2 dari harta warisan dengan satu syarat:
Apabila si mayit (yakni istrinya) tidak memiliki keturunan, baik laki-laki maupun perempuan
2. Anak perempuan berhak mendapatkan 1/2 harta warisan dengan 2 syarat:
Pihak yang mewariskan tidak memiliki anak laki-laki, jadi anak perempuan itu tidak memiliki saudara laki-laki
Anak perempuan itu adalah anak tunggal
3. Cucu perempuan dari anak laki-laki mendapatkan 1/2 harta warisan dengan 3 syarat:
Apabila ia tidak memiliki saudara laki-laki
Apabila ia hanya seorang
Apabila pihak yang mewariskan tidak memiliki anak laki-laki maupun anak perempuan
4. Saudara perempuan sekandung mendapat 1/2 warisan dengan 4 syarat:
Ia tidak memiliki saudara laki-laki sekandung
Ia hanya seorang diri (tidak memiliki saudara perempuan)
Pihak yang mewariskan tidak memiliki ayah atau kakek
Pihak yang mewariskan tidak memiliki keturunan laki-laki ataupun perempuan
5. Saudara perempuan seayah mendapat 1/2 warisan dengan 5 syarat:
Ia tidak memiliki saudara laki-laki
Ia hanya seorang diri (tidak memiliki saudara perempuan)
Pihak yang mewariskan tidak memiliki saudara perempuan sekandung
Pihak yang mewariskan tidak memiliki ayah atau kakek
Pihak yang mewariskan tidak memiliki keturunan laki-laki ataupun perempuan
  
Ash-haabul furuudh yang berhak mendapatkan 1/4
SuamiIstri
1. Seorang suami mendapatkan bagian waris 1/4 jika istrinya yang meninggal memiliki keturunan
2. Seorang istri mendapatkan bagian waris 1/4 jika suaminya yang meninggal tidak memiliki keturunan
 "Jatah 1/4 ini adalah untuk satu orang istri atau lebih.

Ash-haabul furuudh yang berhak mendapatkan 1/8
1. Istri
Seorang istri mendapatkan bagian waris 1/8 jika suaminya yang meninggal memiliki keturunan. Jatah 1/8 ini adalah untuk satu orang istri atau lebih.

Ash-haabul furuudh yang berhak mendapatkan 2/3
Anak perempuan
Cucu perempuan dari anak laki-laki
Saudara perempuan sekandung
Saudara perempuan seayah

1. Anak perempuan berhak mendapatkan 2/3 harta warisan dengan 2 syarat:
Pihak yang mewariskan tidak memiliki anak laki-laki, jadi anak perempuan itu tidak memiliki saudara laki-laki
Jumlah anak perempuan itu 2 atau lebih
2. Cucu perempuan dari anak laki-laki mendapatkan 2/3 harta warisan dengan
3 syarat:
Apabila ia tidak memiliki saudara laki-laki
Apabila jumlah cucu perempuan itu 2 atau lebih
Apabila pihak yang mewariskan tidak memiliki anak laki-laki maupun anak perempuan
3. Saudara perempuan sekandung mendapat 2/3 warisan dengan 4 syarat:
Ia tidak memiliki saudara laki-laki sekandung
Saudara perempuan sekandung itu berjumlah 2 atau lebih
Pihak yang mewariskan tidak memiliki ayah atau kakek
Pihak yang mewariskan tidak memiliki keturunan laki-laki ataupun perempuan
4. Saudara perempuan seayah mendapat 2/3 warisan dengan 5 syarat:
Ia tidak memiliki saudara laki-laki
Saudara perempuan seayah itu berjumlah 2 atau lebih
Pihak yang mewariskan tidak memiliki saudara perempuan sekandung
Pihak yang mewariskan tidak memiliki ayah atau kakek
Pihak yang mewariskan tidak memiliki keturunan laki-laki ataupun perempuan

Ash-haabul furuudh yang berhak mendapatkan 1/3
Ibu
Saudara seibu, laki-laki maupun perempuan

1. Seorang ibu berhak mendapatkan bagian 1/3 dengan syarat:
Pihak yang mewariskan tidak memiliki keturunan laki-laki atau perempuan
Pihak yang mewariskan tidak memiliki lebih dari 1 saudara, baik saudara sekandung, seayah, atau seibu
2. Saudara seibu (laki-laki maupun perempuan) mendapatkan bagian waris 1/3 dengan syarat:
Pihak yang mewariskan tidak memiliki keturunan baik laki-laki maupun perempuan
Pihak yang mewariskan tidak memiliki ayah atau kakek
Jumlah saudara seibu tersebut dua atau lebih. Mereka bersekutu dalam bagian 1/3 itu. Bagian laki-laki sama dengan bagian perempuan.
atatan: Ada dua kasus dimana ibu mendapat 1/3 dari sisa warisan, bukan 1/3 dari seluruh warisan.
Kasus 1
Bila ahli waris terdiri dari ayah, ibu, dan suami. Maka dalam hal ini suami mendapatkan 1/2, ibu mendapatkan 1/3 dari sisa, dan ayah mendapatkan 2/3 dari sisa. Jadi ibu mendapatkan 1/6 (1/3 kali 1/2), dan ayah mendapatkan 2/6.
Kasus 2
Bila ahli waris terdiri dari ayah, ibu, dan istri. Maka dalam hal ini istri mendapatkan 1/4, ibu mendapatkan 1/3 dari sisa, dan ayah mendapatkan 2/3 dari sisa. Jadi ibu mendapatkan 1/4 (1/3 kali 3/4), dan ayah mendapatkan 2/4.

Ash-haabul furuudh yang berhak mendapatkan 1/6
Ayah
Kakek (ayahnya ayah)
Ibu
Cucu perempuan dari anak laki-laki
Nenek
Saudara perempuan seayah
Saudara seibu, laki-laki atau perempuan

1. Ayah mendapatkan bagian 1/6 bila:
Pihak yang mewariskan memiliki keturunan baik laki-laki maupun perempuan
2. Seorang kakek (ayah nya ayah) mendapatkan bagian 1/6 bila:
Pihak yang mewariskan memiliki keturunan baik laki-laki maupun perempuanTidak adanya ayah dari pihak yang mewariskan
3. Ibu mendapatkan bagian 1/6 apabila terpenuhi salah satu dari 2 kondisi berikut:
Pihak yang mewariskan memiliki keturunan, baik laki-laki maupun perempuan
Pihak yang mewariskan memiliki dua atau lebih saudara, baik sekandung, seayah, atau seibu
4. Cucu perempuan dari anak laki-laki mendapatkan 1/6 bila:
Pihak yang mewariskan memiliki satu anak perempuan yang mendapatkan bagian 1/2
5. Nenek (satu atau lebih, dari pihak ayah ataupun ibu) mendapatkan bagian 1/6 bila:
Pihak yang mewariskan tidak memiliki ibu
6. Saudara perempuan seayah mendapatkan bagian 1/6 bila:
Pihak yang mewariskan memiliki satu saudara sekandung perempuan yang mendapatkan bagian 1/2
7. Saudara seibu (laki-laki maupun perempuan) mendapatkan bagian waris 1/6 dengan syarat:
Pihak yang mewariskan tidak memiliki keturunan baik laki-laki maupun perempuan
Pihak yang mewariskan tidak memiliki ayah atau kakek
Jumlah saudara seibu tersebut hanya satu
H. Golongan 'Ashobah
Golongan berikutnya yang mendapatkan hak warisan yaitu 'ashobah. Berbeda dengan ash-haabul furuudh yang menerima warisan dengan 'jatah' yang telah ditentukan dalam nash al-Quran atau hadits, 'ashoba menerima bagian warisan yang tersisa, setelah masing-masing dari ash-haabul furuudh menerima bagiannya.
Macam-macam 'ashobah
'Ashobah bin nafs'Ashobah bil ghoir'Ashobah ma'al ghoir

'Ashobah bin nafs 
Adalah setiap laki-laki yang sangat dekat hubungan kekerabatannya dengan si mayit, yang tidak diselingi oleh seorang perempuan.
Mereka adalah anak laki-laki, cucu laki-laki dari anak laki-laki (dan seterusnya ke bawah), ayah, kakek, saudara sekandung laki-laki, saudara seayah laki-laki, anak laki-laki dari saudara sekandung laki-laki, anak laki-laki dari saudara seayah laki-laki, paman (sekandung dengan ayah), paman (seayah dengan ayah), anak laki-laki dari paman yang sekandung dengan ayah, dan anak laki-laki dari paman yang seayah dengan ayah.
Bila salah satu dari mereka menjadi satu-satunya ahli waris, maka dia berhak mendapatkan semua harta warisan. Namun bila ada ash-haabul furuudh bersama mereka, ia menerima sisa warisan setelah masing-masing ahli waris ash-haabul furuudh mendapatkan bagiannya.
Bila terdapat lebih dari satu ashobah bin nafs, maka berikut ini adalah urutan prioritas yang menentukan pihak mana lebih didahulukan mendapatkan harta waris dan menghalangi pihak lainnya, dengan pengecualian ayah dan kakek tidak terhalangi oleh anak laki-laki atau cucu laki-laki dari anak laki-laki.
Anak laki-laki
Cucu laki-laki dari anak laki-laki
Ayah
Kakek
Saudara laki-laki sekandung
Saudara laki-laki seayah
Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung
Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah
Paman (sekandung dengan ayah)
Paman (seayah dengan ayah)
Anak laki-laki dari paman (sekandung dengan ayah)Anak laki-laki dari paman (seayah dengan ayah)
'Ashobah bil ghoir
Orang yang termasuk 'ashobah bil ghoir ada empat:
Anak perempuan satu ataupun lebih bersama dengan anak laki-laki satu atau lebih
Cucu perempuan dari anak laki-laki (satu atau lebih) bersama dengan cucu laki-laki dari anak laki-laki (satu atau lebih)
Saudara sekandung perempuan (satu atau lebih) bersama dengan saudara sekandung laki-laki (satu atau lebih)
Saudara seayah perempuan (satu atau lebih) bersama dengan saudara seayah laki-laki  (satu atau lebih)
Dalam hal ini bagian laki-laki dua kali lipat daripada bagian perempuan. 
Ashobah ma'al ghoir
Orang yang termasuk 'ashobah ma'al ghoir ada dua:
Saudara perempuan sekandung satu orang atau lebih yang mewarisi bersama-sama dengan anak perempuan (satu atau lebih) atau bersama-sama dengan cucu perempuan dari anak laki-laki (satu atau lebih), atau bersama keduanya.
Dalam hal ini saudara perempuan sekandung seolah-olah seperti saudara laki-laki sekandung yang mendapatkan bagian waris secara ashobah / sisa, dan menjadi penghalang ashobah bin nafs dibawahnya.Saudara perempuan seayah satu orang atau lebih yang mewarisi bersama-sama dengan anak perempuan (satu atau lebih) atau bersama-sama dengan cucu perempuan dari anak laki-laki (satu atau lebih), atau bersama keduanya. Dalam hal ini saudara perempuan seayah seolah-olah seperti saudara laki-laki seayah yang mendapatkan bagian waris secara ashobah / sisa, dan menjadi penghalang ashobah bin nafs dibawahnya.
 I. Hak waris kakek dan saudara
Para imam mazhab berbeda pendapat mengenai hak waris kakak bila bersamaan dengan saudara, sama seperti perbedaan yang terjadi di kalangan para sahabat Rosululloh shollallohu alaihi wasallam Perbedaan tersebut dapat digolongkan ke dalam dua mazhab.
Mazhab pertama:
Mereka menyatakan bahwa para saudara --baik saudara kandung, saudara seayah, ataupun seibu-- terhalangi (gugur) hak warisnya dengan adanya kakek. Mazhab ini merupakan pendapat Abu Bakar ash-Shiddiq, Ibnu Abbas, dan Ibnu Umar. Pendapat ini diikuti oleh mazhab Hanafi.
Mazhab kedua:
Mereka berpendapat bahwa para saudara kandung laki-laki/perempuan dan saudara laki-laki seayah berhak mendapat hak waris ketika bersamaan dengan kakek. Kakek tidaklah menggugurkan hak waris para saudara kandung dan yang seayah, sama seperti halnya ayah.
Pendapat ini dianut oleh ketiga imam, yaitu Imam Malik, Imam Syafi'i, dan Imam Ahmad bin Hambal, dan diikuti oleh kedua orang murid Abu Hanifah, yaitu Muhammad dan Abu Yusuf. Inilah pendapat yang dianut oleh jumhur sahabat dan tabi'in, yakni Zaid bin Tsabit, Ali bin Abi Thalib, Ibnu Mas'ud, asy-Syi'bi, dan Ahli Madinah ridhwanullah 'alaihim.
J. Cara Menghitung Bagian Waris Untuk Kakek dan Saudara
Ada dua keadaan:
1. Bila seseorang wafat dan meninggalkan kakek serta saudara-saudara tanpa ashhabul furudh yang lain,
Maka bagi kakek dipilihkan perkara yang afdhol baginya --agar lebih banyak memperoleh harta warisan-- dari dua pilihan yang ada.
Pertama dengan cara pembagian, dan kedua dengan cara mendapatkan sepertiga (1/3) harta warisan. Mana di antara kedua cara tersebut yang lebih baik bagi kakek, itulah yang menjadi bagiannya.
Bila pembagian lebih baik baginya maka hendaklah dengan cara pembagian, dan bila mendapatkan 1/3 harta warisan lebih baik maka itulah yang menjadi haknya.
2. Bila kebersamaan antara kakek dengan para saudara dibarengi pula dengan adanya ashhabul furudh yang lain --yakni ahli waris lainnya--
Maka bagi kakek dapat memilih salah satu dari tiga pilihan yang paling menguntungkannya. Yaitu, dengan pembagian, menerima sepertiga (1/3), atau menerima seperenam (1/6) dari seluruh harta waris yang ditinggalkan pewaris. Dan hal ini pun dengan syarat bagiannya tidak kurang dari seperenam (1/6) bagaimanapun keadaannya. Kalau jumlah harta waris setelah dibagikan kepada ashhabul furudh tidak tersisa kecuali seperenam atau bahkan kurang, maka tetaplah kakek diberi bagian seperenam (1/6) secara fardh, dan para saudara kandung digugurkan atau dikurangi haknya. Ketetapan ini telah menjadi kesepakatan bulat imam mujtahid. Adapun bila cara pembagian --setelah para ashhabul furudh mengambil bagiannya-- bagian sang kakek lebih menguntungkannya, maka hendaknya dibagi dengan cara itu. Dan jika sepertiga (1/3) sisa harta waris yang ada malah lebih menguntungkannya, maka itulah bagian kakek. Yang pasti, bagian kakek tidaklah boleh kurang dari seperenam (1/6) bagaimanapun keadaannya. Sebab bagian tersebut adalah bagiannya yang telah ditentukan syariat.


--------------------------
Referensi:
  1. Ensiklopedi Islam al-Kamil, Syaikh Muhammad bin Ibrahim bin Abdullah at-Tuwaijiri, Darus Sunnah, Jakarta, 2007 M
  2. Hukum Waris, Komite Fakultas Syariah Universitas Al-Azhar Mesir, Senayan Abadi Publishing, Jakarta, 2004 M
  3. Belajar Mudah Hukum Waris Sesuai Syariat Islam, Abu Umar Basyir, Rumah Dzikir, Solo, 2006 M
  4. Al-Farooidh, Fiq-han wa Hisaaban#39;, Sholeh Ahmad Asy-Syami, Al-Maktabah Al-Islami, Beirut, 1997 M / 1418 H
  5. Pembagian Waris Menurut Islam, Muhammad Ali ash-Shabuni, penerjemah A.M.Basamalah, Gema Insani Press

Senin, 15 Februari 2016

Perkataan Para Imam Tentang pentingnya mendahulukan Sunnah


                   بسم الله الرحمن الرحيم
  اللهم صل على محمد وعلى آل محمد كما صليت على آل إ براهيم انك حميد مجيد


Kali ini Coretan Akmal akan membahas tentang Perkataan Para Imam Sekitar Mengikuti Sunnah dan Meninggalkan Pendapat-Pendapat mereka yang Bertentangan Dengannya. 

Mudah-mudahan menjadi nasihat dan pengingat hususnya bagi diri saya sendiri dan umumnya bagi orang orang yang mengikuti mereka serta menjadikan pendapat-pendapat mereka jadi bahan Rujukan dalam menjalan kan agama,

"Terlebih lagi  kepada orang orang yg taqlid buta, yang berpegang kepada pendapat-pendapat mereka seakan-akan pendapat mereka itu datang dari langit, sedangkan Alloh taala berfirman dalam surat al-A’roof ayat 3  "اتبعواما أنزل اليكم من ربكم ولا تتبعوا من دونه اولياء قليلا ما تذكرون  
Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Rabbmu dan janganlah kamu mengikuti pemimpin-pemimpin selain-Nya. Amat sedikitlah kalian mengambil pelajaran

Inilah perkataan para imam tentang lebih utamanya mengikuti sunnah, di banding dengan pendapat pendapat mereka."


1. Abu Hanifah

Yang pertama adalah Imam Abu Hanifah Nu’man bin Tsabit.
Telah diriwayatkan darinya pendapat pendapat dan ungkapan-ungkapan beragam yang semuanya bermuara pada satu makna. Yaitu kewajiban mengambil hadits sebagai dalil dan meninggalakan pendapat pendapat yang bertentangan dengannya.

a. Bila suatu hadits itu benar maka itulah mazhabku
b. Tidak dibolehkan bagi seseoragn untuk mengambil pendapat kami bila tidak mengetahui darimana kami mengambilnya. Dalam sebuah riwayat disebutkan ”Haram bagi orang yang tidak mengetahui dalilku berfatwa dengan pendapat saya”

Dalam riwayat lain ditambahkan ”Sesungguhnya kita adalah manusia yang mengemukakan pendapat hari ini dan berubah pendapat pada keesokan harinya”. Disebutkan juga dalam riwayat lain
 ”Apa-apaan engkau wahai Ya’kukb! (Abu Yusuf), jangan engkau tulis semua yang kau dengar dariku. Karena aku mengemukakan pendapat hari ini dan keesokan harinya mungkin aku meninggalkannya. Besok aku berpendapat sesuatu dan lusanya aku tinggalkan”

c. Apabila aku mengemukakan suatu pendapat yang bertentangn dengan kitab Alloh dan khobar
dari Rosululloh shollallohu alaihi wasallam, hendaknya kalian meninggalkan pendapatku.

2. Malik bin Anas

Ia berkata sebagai berikut.
a. Sesungguhnya aku adalah manusia yang terkadang salah dan terkadang benar,maka lihatlah pendapatku. Apabila sesuai dengan Al-Qur’an dan sunnah maka ambillah. Setiap yang tidak sesuai dengan Al-Qur’an dan sunnah, tinggalkan.

b. Setiap perkataan orang boleh dipakai atau ditinggalkan kecuali perkataan Nabi shollalohu alaihi wasallam.

c. Ibu Wahab berkata : ”Aku mendengar Malik ditanya tentang menyela-nyela jari-jari kedua kaki dalam wudlu. Ia berkata ’Hal itu tidak wajib’. Lalu saya meninggalkannya sampai orang-orang yang mengelilinginya sedikit. Saya katakan kepadanya, ’Hal ini menurut kami sunnah’Malik bertanya ’Apahaditsnya?’
Saya menjawab ’Dikatakan Laits bin Sa’ad, Ibnu Luhai’ah dan Amru bin Harits, dari Yazid bin Amru al-Ma’afiri, dari Abu Abdurrahman al-Habli, dari al-Mustaurid bin Syadad al-Qurasyi, ia berkata ’Aku melihat Rosululloh shollallohu alaihi wasalam menggosokkan jari-jari manisnya pada cela-cela jari kedua kakinya’ Lalu Malik menyela ’Hadits ini hasan, aku tidak pernah mendengarnya kecuali sekarang ini.’ Kemudian di lain waktu ia ditanya dengan masalah yang sama dan ia menyuruh agar menyela-nyela jari-jari kedua kakinya.”

3. Imam Syafi’i

Ucapan Imam Syafi’i dalam masalah ini ni lebih banyak Para pengikutnya, harusnya lebih banyak pula yang mengamalkannya. "Diantara ucapannya adalah sebagai berikut. 

a. Tidak ada seorangpun yang bermazhab melainkan mazhab Rosululloh shollallohu alaihi wasallam Apapun pendapat yang saya kemukakan atau yang saya sarikan sedangkan terdapat hadits yang bertentangan dengan pendapatku maka yang benar adalah sabda Rosululloh shollallohu alaihi wasallam Itulah pendapatku.

b. Umat Islam telah berijma bahwa orang yang telah mengetahui sebuah hadits dari Rosululloh shollallohu alaihi wasallam maka tidak boleh meninggalkannya untuk mengambil pendapat seseorang. 

c. Jika kalian mendapati dalam kitabku yang bertentangan dengan sunnah Rosululloh shollallohu alaihi wasallam maka ambillah sunnah Rosululloh shollallohu alaihi wasallam dan tinggalkanlah pendapatku. 
Dalam sebuah riwayat dikatakan ’Maka ikutilah dan janganlah kalian mengikuti pendapat siapapun’

d. Bila sebuah hadits dinyatakan sohih, maka itulah mazhabku.
e. Kalian lebih mengetahui hadits dan rawi-rawinya daripada aku. Bila suatu hadits dinyatakan Shohih maka beritahukanlah kepadaku darimanapun asalnya, dari Kufah, Basroh atau Syam. Bila benar sohih aku akan menjadikannya mazhabku. 

f. Setiap masalah yang ada haditsnya dari Rosululloh shollallohu alaihi wasallam menurut ahli hadits yang bertentangan dengan pendapatku, niscaya aku cabut pendapatku baik selama aku masih hidup
atau setelah matiku.

g. Bila kalian melihatku mengemukakan suatu pendapat, dan ternyata ada hadits sohih yang bertentangan dengan pendapatku maka ketahuilah bahwa pendapatku tidak pernah ada

h. Semua yang aku ucapkan sedangkan ada hadits Rosululloh shollallohu alaihi wasallam yang sohih bertentangan
dengan pendapatku maka hendaknya diutamakan hadits Rosululloh shollallohu alaihi wasallam janganlah bertaklid kepadaku.

i. Setiap hadits yang sohih dari Rosululloh shollallohu alaihi wasalam adalah pendapatku, sekalipun kalian tidak mendengarnya dariku. 

4. Ahmad bin Hambal

Imam Hambali adalah seorang imam yang terbanyak mengumpulkan hadits dan yang paling teguh memegangnya. Bahkan ia tidak mau menyusun buku yang mencakup furu’ dan ro’yu. Karena itu ia berkata sebagai berikut.

a. Janganlah bertaklid kepadaku, Malik, Syafi’i, Auza’i dan tidak pula Tsuri, ambillah dari apa yang meraka ambil. Dalam sebuah riwayat dikatakan : Janganlah bertaklid dalam masalah
agama kepada para Imam, ikutilah apa yang dapat dari Rosululloh shollalohu alaihi wasallam dan para sahabatnya.
Sedangkan dari tabi’in boleh memilihnya (menolak atau menerima).

b. Al-Auza’i berpendapat, Malik berpendapat,dan Abu Hanifah berpendapat. Menurutku semuanya adalah ra’yu, sedangkan yang dapat dijadikan hujjah dalam masalah-masalah agama adala atsar (hadits). 

c. Barangsiapa menolak hadits Rosululloh shollallohu alaihi wasallam maka ia berada di tepi kehancuran.

"Demikian pendapat-pendapat para imam dalam masalah berpegang teguh pada hadits, dan larangan bertaklid tanpa pengetahuan. Masalahnya sangat jelas tanpa perlu perdebatan dan penakwilan. Yaitu barangsiapa berpegang teguh terhadap hadits, seklipun bertentangan dengan pendapat para imam, tidak berarti menyalahi pendapat mazhab yang dianut dan juga tidak berarti telah keluar dari jalan yang ditempuh mazhabnya. 
Bahkan dengan demikian telah mengikuti jalan dan pendapat para imam, telah berpegang pada tali yang kuat yang tidak dapat dipisahkan. Akan tetapi tidak demikian dengan sebaliknya. Barangsiapa yang meninggalkan sunnah yang sohih hanya dikarenakan telah berbeda dengan pendapat para imam maka bearti telah melanggar para imam dan telah menentang pendapat para imam."


Alloh azza wajalla  berfirman dalam
QS. an-Nisaa’ ayat 65  فلا وربك لايوءمنون حتى  يحكموك فماشجر بينهم ثم لايجدوا في انفسهم حرجا مما قضيت ويسلموا تسليما
”Maka demi Rabbmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga 
mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan. Kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan dan mereka menerima dangan sepenuhnya."

Begitupula  QS. An-Nur ayat 63 
فليحذرالذين يخالفون عن امره ان تصيبهم فتنة او يصيبهم عذاب اليم
”Hendaklah orang-orang yang menyalahi perintahNya takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih”

Al-Hafidz Ibnu Rojab 
berkata : Hendak-nya orang yang telah mengetahui hadits Rosululloh shollallohunalaihi wasallam menjelaskannya kepada umat, menasihatinya dan menyeru mereka mengikuti dan ber-ithba’ meski bertentangan dengan pendapat orang yang berpengaruh sekalipun. Sesungguhnya hagist Rosululloh shollallohu alaihi wasalam lebih layak untuk diagungkan dan diteladani daripada pendapat orang yang paling berpengaruh dan terkenal dikalangan umat yang berselisih pendapat, yang terkadang pendapat mereka itu salah. 
Berdasarkan hal inilah para sahabat dan generasi setelahnya menolak setiap pendapat yang bertentangan dengan sunnah yang sohih. 


"Semoga bermanfaat dan menjadi sarana perubahan dan lahan amal sholeh" آمين 



Di catat pada hari senin ba'da asar 
Sumber nukilan "kitab sifat sholat nabi "

Minggu, 14 Februari 2016

Nama-nama serta ke Utamaan Surat Al-fatihah

     

        بسم الله الرحمن الرحيم
    الحمدللله رب العلمين الرحمن الرحيم ملك يوم الدين
    اياك نعبد وايا ك نستعين اهدنا الصراط المستقيم
   صراط الذين انعمت عليهم غيرالمغضوب عليهم ولالضالين
                            
                              
AL-FATIHAH 

Surat ini di namakan suroh Al-fatihah karna ia menjadi pembukaan kitab secara tertulis dan dengan nya pula bacaan sholat di buka.
Suroh Al-fatihah adalah suroh yang mempunyai banyak nama serta ke utamaan di sini saya akan menukilkan Hadis hadis yang berkenaan dengan masalah ini."
dari kitab tafsir lubabuttafsir minibni katsir. 

Al-fatihah di sebut Ummul Qur'an, Ummul kitab, dan As-sabul matsani
Dalam sebuah Riwayat yang shohih yang di riwayatkan oleh Al-Tirmizi dari Abu Hurairoh, bahwa,Rosululloh shollallohu alaihi wasallam bersabda:(الحمد لله رب العلمين)  Adalah Ummul Qur'an,Ummul Kitab, As-sab'ul Mastani dan Al Qur'anul Azhim

Begitupula dalam riwayat Imam Ahmad dari Abu Sa'id bin al-mualla
Kata Abu sa'id pernah aku sedang sholat  Rosululloh shollallohu alaihi wasallam memanggilku tetapi aku tidak menjawabnya hingga aku menyelesaikan nya. Setelah itu aku mendatangi beliau,
Maka Beliau bertanya,"apa yang menghalangi mu mendatangi ku?"
Ya Rosululloh sungguh aku tadi sedang mengerjakan sholat"kemudian beliau bersabda : Bukan kah Alloh ta'ala telah berfirman يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اسْتَجِيْبُوْا لِلّٰهِ وَلِلرَّسُوْلِ اِذَا دَعَاكُمْ لِمَا يُحْيِيْكُمْ ۚ
Wahai orang-orang yang beriman! Penuhilah seruan Alloh dan Rosul, apabila dia menyerumu kepada sesuatu yang memberi kehidupan kepadamu,
(QS. Al-Anfal: Ayat 24) 
Setelah itu kata beliau aku akan ajarkan kepada mu suatu surat yg paling agung dalam Al Qur'an sebelum engkau keluar dari masjid ini,maka beliaupun menggandeng tanganku dan ketika beliau hendak keluar aku katakan ya Rosululloh tadi engkau telah berkata akan mengajarkan surat yg paling agung di dalam Al Qur'an?"Beliau menjawab benar  (الحمدللله رب العلمين) ia adalah As-sabul matsani dan Al Qur'an Al Azhim yg di turunkan kepadaku."
Hadis ini di riwayatkan juga  oleh al bukhori, abu daud,an-nasai dan ibnu majah, melalui beberapa jalur sana dari Syu'bah.

Suroh ini juga di sebut Ash-Sholah 
ini berdasarkan sabda Rosululloh shollallohu alaihi wasalam dalam hadis Qudsi,Alloh azza wajalla berfirman: Aku membagi sholat antara diriku dan hambaku Menjadi dua bagian jika seorang hamba mengucapkan الحمد لله رب العامين maka Alloh azza wajalla berfirma Aku telah di puji oleh hambaku.
Dan jika hambaku mengucapkan (الرحمن الرحيم)  Maka Alloh taala berfirman:Hambaku telah menyanjungku. 
Jika hambaku mengucapkan ( ملك يو م الذين )  Maka Alloh subhanahu wataala berfirman:Hambaku telah memulyakan ku.(pernah abu hurairoh menuturkan hambaku telah berserah diri kepada ku) 
Jika hambaku mengucapkan (اياك نعبدواياك نستعين)  Maka Alloh azza wajalla berfirman: Inilah bagian antara diriku dan hambaku, apa yg ia pinta 
Dan jika hambaku mengatakan (اهدناالصراط المستقيم صراط الذين انعمت عليهم غيرالمغضوب عليهم والاضالين)
Maka Alloh subhanahu wataala berfirman:Ini untuk hambaku dan bagi hambaku apa yang ia pinta. "

Pada awal hadis qudsi ini Alloh taala nyataken dengan tegas bahwa ia membagi sholat menjadi dua bagian antara dirinya dan hambanya,
Kemudian Alloh taala jelasken pembagian itu secara rinci dan ternyata pembagian itu terdapat dalam suroh Al Fatihah.
Ini menujukan ke utamaan Al fatihah dimana Alloh taala menyebut kan Kata sholat tetapi yg di maksud kan adalah Al fatihah,
Ini sama halnya dengan firman Alloh taala
ولاتجهر بصلا تك ولاتخافت بها  وابتغ بين ذلك سبيلا
سره الاسراء ايه ١١٠
Di dalam ayat ini Alloh taala Katakan sholat tetapi yg di maksud adalah bacaan dalam sholat.

Al-fatihah juga di sebut Asy-syifa ini berdasarkan Sebuah riwayat Al Bukhori dalam Fadhoilul Qur'an dari Abu sa'id al kudri: "kami pernah dalam suatu perjalanan,lalu kami singgah, tiba tiba seorang budak wanita datang seraya berkata:"Sesungguhnya kepala suku kami tersengat dan orang orang kami sedang tidak ada di tempat, apakah di antara kalian ada yang bisa meruqyah?lalu ada seorang laki laki berdiri, yg kami tidak menyangkanya bisa meruqyah. Kemudian orang itu membacakan ruqyah,maka kepala suku itupun sembuh. Singkatnya ia pun di beri hadiah 30 ekor kambing sedang kan yg lainnya di beri minum susu.
Setelah ia kembali Kamipun bertanya Apakah kamu memang pandai dan bisa meruqyah?Orang itupun menjawab Aku tidak meruqyah kecuali dengan Ummul kitab(Al-Fatihah)
Jangan berbuat apapun sehingga kita bertanya kepada Rosululloh.
Sesampainya di madinah kamipun menceritakan hal itu kepada Rosululloh shollallohu alaihi wasalam maka jawab beliau 'darimna dia tau bahwa Surat Al Fatihah itu sebagai Ruqyah(jampi), kemudian kata Rosululloh shollallohu alaihi wasalam bagi bagikan kambing kambing  itu dan berikan satu bagian kepadaku.

Para ulama menjadikan hadis ini dan yg semisalnya sebagai dalil keutamaan sebagian suroh atau ayat atas yg lainnya,
Sebagaimna di sebutkan banyak ulama di antaranya Ishak bin rohawaih, Abu bakar ibnu al rabi, ibnu al haffar
Namun ada juga ulama yg berpendapat bahwasanya tidak ada keutamaan suatu ayat atau suroh atas yg lainya,mereka berpendapat bahwa semuanya adalah firman Alloh azza wajalla yg pastinya semua mempunyai ke utamaan dan Supaya tidak menimbulkan kesan atau dugaan bahwa adanya kekurangan pada ayat atau surat yg lainnya.
 Pendapat ini di nukil oleh al-Qurtubi dari al-Ay'ari,Abu bakar al baqillani, Abu Hatim ibnu hibban al busti,Abu Hayyan, Yahya bin Yahya, dan dalm sebuah riwayat imam malik. 

Inilah beberapa nama dari Suroh Alfatihah.
Suroh Al Fatihah ini termasuk Suroh Makkiyah (suroh yg di turun kan di kota mekah) ini yg di katakan oleh Ibnu Abbas,Qotadah dan Abu Al-Aliyah
Tapi menurut Abu Hurairoh Surat ini di turunkan di madinah, Dan menurut mujahid, Atho'bin yasar,Az-Zuhri Surat- fatihah ini di turunkan dua kali
Sekali di makkah yg ke dua kalinya di turunkan di Madinah
وَلَـقَدْ اٰتَيْنٰكَ  سَبْعًا مِّنَ الْمَـثَانِيْ وَالْـقُرْاٰنَ الْعَظِيْمَ          
Dan sungguh, Kami telah memberikan kepadamu tujuh (ayat) yang (dibaca) berulang-ulang dan Al-Qur'an yang agung.
(QS. Al-Hijr: Ayat 87)
Secara sepakat bahwa ayat ini terdiri dari tujuh ayat cuma ada perselisihan pendapat berkenaan dengan بسم الله Apakah ia sebagai ayat yg berdiri sendiri, Atau بسم الله  ini termasuk bagian dari suroh al fatihah hal ini terdapat perbedaan pendapat yg insya alloh saya akan susun dalam coretan akmal berikutnya. 

Mudah mudahan memberikan ke manfaatan dan perubahan,serta menjadi lahan amal Sholeh.
Saya harapkan kritik dan saran nya

Sabtu, 13 Februari 2016

Hukum tidur dalam keadaan junub

                       بسم الله الرحمن الرحيم

Bolehkah Seseorang tidur dalam keadaan junub tanpa mandi atau wudhu terlebih dahulu?

Ada Beberapa hadits yang menjelas kan tentang masalah ini."

عن ابن عمر ان عمر بن الخطاب سأل رسول الله صلى  الله  عليه  وسلم  ايرقد  احدنا وهو جنب ؟قال نعم إذا  توضأ  أ حدكم فلير قد وهو جنب

ٌDari Ibnu ‘Umar, ia berkata bahwa ‘Umar Bin Al Khottob pernah bertanya pada Rosululloh shollallohu ‘alaihi wasallam, “Apakah salah seorang di antara kami boleh tidur sedangan ia dalam keadaan junub?” Beliau menjawab, “Iya,  jika salah seorang di antara kalian junub, hendaklah ia berwudhu lalu tidur.” (HR. Bukhori no. 287 dan Muslim no. 306)

Dari ‘Aisyah Rodhiyallohu ‘anha, ia berkata,:
كا ن النبي صلى الله عليه وسلم اذا أراد  أن ينام وهو جنب ،غسل فرجه،وتوضا للصلاة

Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam biasa jika dalam keadaan junub dan hendak tidur, beliau mencuci kemaluannya lalu berwudhu sebagaimana wudhu untuk sholat.” (HR. Bukhori no. 288).
‘Aisyah pernah ditanya oleh ‘Abdulloh bin Abu Qois mengenai keadaan Nabi shollallohu ’alaihi wa sallam,

كَيْفَ كَانَ يَصْنَعُ فِى الْجَنَابَةِ أَكَانَ يَغْتَسِلُ قَبْلَ أَنْ يَنَامَ أَمْ يَنَامُ قَبْلَ أَنْ يَغْتَسِلَ قَالَتْ كُلُّ ذَلِكَ قَدْ كَانَ يَفْعَلُ رُبَّمَا اغْتَسَلَ فَنَامَ وَرُبَّمَا تَوَضَّأَ فَنَامَ. قُلْتُ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِى جَعَلَ فِى الأَمْرِ سَعَةً.
“Bagaimana Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam jika dalam keadaan junub? Apakah beliau mandi sebelum tidur ataukah tidur sebelum mandi?” ‘Aisyah menjawab, “Semua itu pernah dilakukan oleh beliau. Kadang beliau mandi, lalu tidur. Kadang pula beliau wudhu, barulah tidur.” ‘Abdullah bin Abu Qois berkata, “Segala puji bagi Alloh yang telah menjadikan segala urusan begitu lapang.” (HR. Muslim no. 307).

Berikut keterangan Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di ketika menjelaskan hadits ‘Umar dalam penjelasan kitab ‘Umdatul Ahkam.
Para ulama berkata bahwa disunnahkan bagi yang junub untuk berwudhu ketika hendak makan, minum, tidur ataupun ketika ingin mengulangi hubungan intim.
Namun jika memilih untuk mandi, itu lebih sempurna. Jika tidak berwudhu, maka berarti meninggalkan yang lebih utama. Untuk tidur, dimakruhkan untuk tidur dalam keadaan junub berdasarkan dalil ini. Karena orang yang tidur terlepas ruhnya sementara waktu. Ketika itu, ruh tersebut sujud di hadapan Alloh. Sedangkan jika seseorang dalam keadaan junub, tidak bisa seperti itu. Jadinya, jika seseorang tidur dalam keadaan junub lantas junubnya tersebut tidak juga diperingan dengan wudhu, maka maksud ruh untuk sujud di sini tidaklah tercapai.
Begitu pula ada maslahat jika seseorang mandi terlebih dahulu untuk menghilangkan junub sebelum tidur. Ada maslahat badaniyah di sana, yaitu badan bertambah semangat dan ia pun ketika bangun tidur bertambah fit. Jika tidak mandi, maka minimal berwudhu. Jika tidak berwudhu, maka badan akan mudah malas dan lemas. Ketika bangun tidur pun demikian, bahkan lebih bertambah malas.
Hadits di atas intinya menjelaskan tidak mengapa seseorang tidur dalam keadaan junub, namun disarankan berwudhu terlebih dahulu. Lihat Syarh ‘Umdatil Ahkam, hal. 87.

Namun hadits di atas masih menunjukkan bolehnya orang yang junub tidur walau tidak dengan wudhu. Ketika Raoul shollallohu ‘alaihi wa sallam ditanya, “Apakah salah seorang di antara kami boleh tidur sedangan ia dalam keadaan junub?” Beliau lantas menjawab, “Iya.” Ini menunjukkan bahwa wudhu tersebut hanyalah disunnahkan, bukanlah wajib. Karena jawaban Rosul shollallohu ‘alaihi wa sallam dapat berarti boleh tidur dalam keadaan junub (walau tanpa wudhu). Lihat penjelasan, Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri hafizhohullah dalam Syarh ‘Umdatil Ahkam, 1: 92.
Kami simpulkan keadaan orang yang junub sebelum tidur:

1- Junub lalu mandi sebelum tidur, ini lebih sempurna.

2- Junub dan wudhu terlebih dahulu sebelum tidur, ini yang disunnahkan untuk memperingan junub.

3- Junub dan tanpa wudhu, lalu tidur. Seperti ini masih dibolehkan.
Wallahu a’lam. Moga jadi ilmu yang bermanfaat.

Wallohu A'lam

Jumat, 12 Februari 2016

KIRIM FAHALA KEPADA MAYIT


بسم الله الرحمن الرحيم


Sebagian mengatakan bahwa kirim pahala bacaan Al Qur’an itu bermanfaat bagi mayit, maka akhirnya dibuatlah ritual selamatan. Sebagian lagi mengatakan bahwa bacaan seperti itu tidak bermanfaat, tidak sampai pada mayit karena ini adalah perkara ghoib dan masuk dalam perkara ibadah sehingga harus butuh dalil untuk menunjukkan sampainya.

kali ini akan mengupas permasalahan kirim pahala pada mayit dan mana saja yang bermanfaat untuk maksud tersebut.
Perselisihan Ulama dalam Masalah Kirim Pahala Para ulama berselisih pendapat mengenai boleh atau tidaknya kirim pahala pada mayit, apakah sampai ataukah tidak. Ada dua pendapat dalam masalah ini.

Pendapat pertama: Setiap amalan sholih yang dihadiahkan untuk mayit, maka pahalanya akan sampai. Contohnya: Kirim pahala bacaan Al Qur’an, puasa, sholat dan ibadah lainnya.

Pendapat kedua: Setiap amalan sholih yang dihadiahkan untuk mayit itu sampai, namun yang hanya berdasarkan dalil.
Pendapat kedua ini menjadi pendapat ulama Syafi’iyah.
Pendapat kedua, itulah yang lebih tepat. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,
وَأَنْ لَيْسَ لِلإنْسَانِ إِلا مَا سَعَى
“Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.” (QS. An Najm: 39).
Begitu pula dalil lain yang mendukung adalah hadits dari Abu Hurairoh rodhiyallohu ‘anhu, ia berkata bahwa Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
“Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang sholeh” (HR. Muslim no. 1631).
Amalan yang Sampai pada Mayit
Berikut rincian beberapa amalan yang ada dalil menunjukkan manfaatnya amalan tersebut:

1.HAJI DAN UMROH
Yang membicarakan tentang sampainya pahala haji dan umroh, dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata,
أَمَرَتِ امْرَأَةُ سِنَانَ بْنِ سَلَمَةَ الْجُهَنِىِّ أَنْ يَسْأَلَ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّ أُمَّهَا مَاتَتْ وَلَمْ تَحُجَّ أَفَيُجْزِئُ عَنْ أُمِّهَا أَنْ تَحُجَّ عَنْهَا قَالَ « نَعَمْ لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّهَا دَيْنٌ فَقَضَتْهُ عَنْهَا أَلَمْ يَكُنْ يُجْزِئُ عَنْهَا فَلْتَحُجَّ عَنْ أُمِّهَا ».
Istri Sinan bin Salamah Al Juhaniy meminta bertanya pada Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam tentang ibunya yang meninggal dunia dan belum sempat menunaikan haji. Ia tanyakan apakah boleh ia menghajikan ibunya. “Iya, boleh. Seandainya ibunya punya utang, lalu ia lunasi utang tersebut, bukankah itu bermanfaat bagi ibunya?! Maka silakan ia hajikan ibunya”, jawab Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam (HR. An Nasai no. 2634, Ahmad 1: 217 dari hadits Abu At Tiyah, Ibnu Khuzaimah 3034, Sunan An Nasai Al Kubro 3613. Sanad hadits ini shahih kata Al Hafizh Abu Thohir).
Dalam riwayat lain,
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ امْرَأَةً سَأَلَتِ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ أَبِيهَا مَاتَ وَلَمْ يَحُجَّ قَالَ « حُجِّى عَنْ أَبِيكِ ».
Dari Ibnu ‘Abbas, bahwasanya seorang wanita pernah bertanya pada Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam mengenai ayahnya yang meninggal dunia dan belum berhaji, maka beliau bersabda, “Hajikanlah ayahmu.” (HR. Bukhari 1513 dan Muslim 1334, lafazhnya adalah dari An Nasai dalam sunannya no. 2635).
Begitu pula boleh mengumrohkan orang yang tidak mampu,
عَنْ أَبِى رَزِينٍ الْعُقَيْلِىِّ أَنَّهُ قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أَبِى شَيْخٌ كَبِيرٌ لاَ يَسْتَطِيعُ الْحَجَّ وَلاَ الْعُمْرَةَ وَالظَّعْنَ. قَالَ « حُجَّ عَنْ أَبِيكَ وَاعْتَمِرْ ».
Dari Abu Rozin Al ‘Uqoili, ia berkata, “Wahai Rosululloh, ayahku sudah tua renta dan tidak mampu berhaji dan berumroh, serta tidak mampu melakukan perjalanan jauh.” Beliau bersabda, “Hajikan ayahmu dan berumrohlah untuknya pula.” (HR. An Nasai no. 2638, sanadnya shohih kata Al Hafizh Abu Thohir).
Yang membadalkan haji atau umroh diharuskan telah melakukan ibadah tersebut terlebih dahulu. Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ابْدَأْ بِنَفْسِكَ
“Mulailah dari dirimu sendiri.” (HR. Muslim no. 997).
Juga didukung oleh hadits,
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- سَمِعَ رَجُلاً يَقُولُ لَبَّيْكَ عَنْ شُبْرُمَةَ.فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَنْ شُبْرُمَةُ ». قَالَ قَرِيبٌ لِى. قَالَ « هَلْ حَجَجْتَ قَطُّ ». قَالَ لاَ. قَالَ « فَاجْعَلْ هَذِهِ عَنْ نَفْسِكَ ثُمَّ احْجُجْ عَنْ شُبْرُمَةَ ».
Dari Ibnu ‘Abbas, Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam pernah mendengar seseorang yang berucap ‘labbaik ‘an Syubrumah’ (aku memenuhi panggilan-Mu -Ya Alloh- atas nama Syubrumah. Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam pun bertanya, “Siapa Syubrumah?” “Ia adalah kerabat dekatku”, jawab orang tersebut. “Apakah engkau sudah pernah berhaji sekali sebelumnya?”, tanya Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam. Ia jawab, “Belum.” Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam menasehatinya, “Jadikan hajimu ini untuk dirimu, nanti engkau berhaji lagi untuk Syubrumah.” (HR. Ibnu Majah no. 2903, Abu Daud 1811, Ibnu Khuzaimah 3039, Ibnu Hibban 962. Sanad hadits ini dho’if, Ibnu Abi ‘Urubah adalah perowi ‘an-‘anah. Sedangkan Syaikh Al Albani menshohihkan hadits ini).

2- Qodho’ puasa wajib
Dalam hadits ‘Aisyah disebutkan bahwa Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ
“Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki kewajiban puasa, maka ahli warisnya yang nanti akan mempuasakannya.” (HR. Bukhari no. 1952 dan Muslim no. 1147) Yang dimaksud “waliyyuhu” adalah ahli waris (Lihat Tawdhihul Ahkam, 3: 525).
3- Utang (qodho’) nadzar
Sa’ad bin ‘Ubadah rodhiyallohu ‘anhu pernah meminta nasehat pada Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam, dia mengatakan,
إِنَّ أُمِّى مَاتَتْ وَعَلَيْهَا نَذْرٌ
“Sesungguhnya ibuku telah meninggalkan dunia namun dia memiliki nadzar (yang belum ditunaikan).” Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam lantas mengatakan,
اقْضِهِ عَنْهَا
“Tunaikanlah nadzar ibumu.” (HR. Bukhori no. 2761 dan Muslim no. 1638)

4- Sedekah atas nama mayit
Dari Abdullah bin Abbas rodhiyallohu ‘anhuma,
أَنَّ سَعْدَ بْنَ عُبَادَةَ – رضى الله عنه – تُوُفِّيَتْ أُمُّهُ وَهْوَ غَائِبٌ عَنْهَا ، فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمِّى تُوُفِّيَتْ وَأَنَا غَائِبٌ عَنْهَا ، أَيَنْفَعُهَا شَىْءٌ إِنْ تَصَدَّقْتُ بِهِ عَنْهَا قَالَ « نَعَمْ » . قَالَ فَإِنِّى أُشْهِدُكَ أَنَّ حَائِطِى الْمِخْرَافَ صَدَقَةٌ عَلَيْهَا
“Sesungguhnya Ibu dari Sa’ad bin Ubadah rodhiyallohu ‘anhu meninggal dunia, sedangkan Sa’ad pada saat itu tidak berada di sampingnya. Kemudian Sa’ad mengatakan, ‘Wahai Rosululloh, sesungguhnya ibuku telah meninggal, sedangkan aku pada saat itu tidak berada di sampingnya. Apakah bermanfaat jika aku menyedekahkan sesuatu untuknya?’ Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Iya, bermanfaat.’ Kemudian Sa’ad mengatakan pada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Kalau begitu aku bersaksi padamu bahwa kebun yang siap berbuah ini aku sedekahkan untuknya’.” (HR. Bukhori no. 2756).
Sedekah untuk mayit akan bermanfaat baginya berdasarkan kesepakatan (ijma’) kaum muslimin. Lihat Majmu’ Al Fatawa karya Ibnu Taimiyah, 24: 314.

5- Amalan sholih dari anak yang sholih
Segala amalan sholih yang dilakukan oleh anak yang sholih akan bermanfaat bagi orang tuanya yang sudah meninggal dunia.
Allah Ta’ala berfirman,
وَأَنْ لَيْسَ لِلإنْسَانِ إِلا مَا سَعَى
“Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.” (QS. An Najm: 39). Di antara yang diusahakan oleh manusia adalah anak yang sholih.
Dari ‘Aisyah, Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ مِنْ أَطْيَبِ مَا أَكَلَ الرَّجُلُ مِنْ كَسْبِهِ وَوَلَدُهُ مِنْ كَسْبِهِ
“Sesungguhnya yang paling baik dari makanan seseorang adalah hasil jerih payahnya sendiri. Dan anak merupakan hasil jerih payah orang tua.” (HR. Abu Daud no. 3528 dan An Nasa-i no. 4451. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih). Ini berarti amalan dari anaknya yang sholih masih tetap bermanfaat bagi orang tuanya walaupun sudah berada di liang lahat karena anak adalah hasil jerih payah orang tua yang pantas mereka nikmati.

6- Do’a untuk mayit
Setiap do’a kaum muslimin bagi setiap muslim akan bermanfaat bagi si mayit, baik dari anaknya, orang yang melakukan sholat jenazah untuknya, dan kaum muslimin secara umum. Dalilnya adalah keumuman firman Allah Ta’ala,
وَالَّذِينَ جَاءُوا مِنْ بَعْدِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلإخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالإيمَانِ وَلا تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلا لِلَّذِينَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ
“Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Ansar), mereka berdoa: “Ya Rabb kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dahulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman; Ya Tuhan kami, sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang”.” (QS. Al Hasyr: 10).

Ayat ini menunjukkan bahwa di antara bentuk kemanfaatan yang dapat diberikan oleh orang yang masih hidup kepada orang yang sudah meninggal dunia adalah do’a karena ayat ini mencakup umum, yaitu orang yang masih hidup ataupun yang sudah meninggal dunia.
Begitu pula sebagai dalil dalam hal ini adalah sabda Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam,
دَعْوَةُ الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ لأَخِيهِ بِظَهْرِ الْغَيْبِ مُسْتَجَابَةٌ عِنْدَ رَأْسِهِ مَلَكٌ مُوَكَّلٌ كُلَّمَا دَعَا لأَخِيهِ بِخَيْرٍ قَالَ الْمَلَكُ الْمُوَكَّلُ بِهِ آمِينَ وَلَكَ بِمِثْلٍ
“Do’a seorang muslim kepada saudaranya di saat saudaranya tidak mengetahuinya adalah do’a yang mustajab (terkabulkan). Di sisi orang yang akan mendo’akan saudaranya ini ada malaikat yang bertugas mengaminkan do’anya. Tatkala dia mendo’akan saudaranya dengan kebaikan, malaikat tersebut akan berkata: “Amin. Engkau akan mendapatkan semisal dengan saudaramu tadi”.” (HR. Muslim no. 2733, dari Ummu Ad Darda’).

Do’a kepada saudara kita yang sudah meninggal dunia adalah di antara do’a kepada orang yang di kala ia tidak mengetahuinya.




Wallohu A'lam

Senin, 08 Februari 2016

Enam (6) Fitnah Dajjal

Dan diantara sekian banyak fitnah Dajjal, berikut ini adalah 6 diantaranya berdasarkan hadis-hadis shohih

1. Dajjal Dapat Menghidupkan Orang yang Sudah ia Bunuh
Rosululloh Shollallohu 'alaihi wa sallam berkata: "Keluarlah pada hari itu seorang yang terbaik atau di antara orang terbaik. Dia berkata: 'Aku bersaksi engkau adalah Dajjal yang telah disampaikan kepada kami oleh Rosululloh Shollallohu 'alaihi wa sallam.' Dajjal berkata (kepada pengikutnya): 'Apa pendapat kalian jika aku bunuh dia dan aku hidupkan kembali apakah kalian masih ragu kepadaku?' Mereka berkata: 'Tidak.' Maka Dajjal membunuhnya dan menghidupkannya kembali..." [HR. Muslim No. 2938]

2. Surga dan Neraka Bersamanya
Dari Hudzaifah RA, Rosululloh Shollallohu Alaihi wasallam bersabda: "Dajjal cacat matanya yang kiri, keriting rambutnya, bersamanya surga dan nerakanya. Nerakanya adalah surga dan surganya adalah neraka." [HR. Muslim No. 2934]

3. Dajjal Memerintahkan Langit Menurunkan Hujan
Dari An-Nawwas bin Sam'an rodhiyallohu 'anhu: Rosululloh Shollallohu 'alaihi wa sallam berkata: "Dia datang kepada satu kaum mendakwahi mereka. Merekapun beriman kepadanya, menerima dakwahnya. Maka Dajjal memerintahkan langit untuk hujan dan memerintahkan bumi untuk menumbuhkan tanaman, maka turunlah hujan dan tumbuhlah tanaman" [HR. Muslim No. 2937]

4. Harta Benda akan Mengikutinya Seperti Sekelompok Lebah
Rosululloh Shollallohu 'alaihi wa sallam berkata: "Dia mendatangi reruntuhan dan berkata: 'Keluarkanlah perbendaharaanmu.' Maka keluarlah perbendaharaannya mengikuti Dajjal seperti sekelompok lebah." [HR. Muslim No. 2937]

5. Dajjal Menggergaji Seseorang Lalu Membangkitkannya
Diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim rohimahullohu dari sahabat Abu Sai’d Al-Khudri rodhiyallohu ‘anhu [No. 2938] berkata: Rosululloh Shollallohu Alaihi Wasallam menyampaikan kepada kami sebuah hadits yang panjang tentang Dajjal pada suatu hari. Di antara apa yang beliau sampaikan adalah:
"Dajjal datang dan dia diharamkan untuk masuk ke kota Madinah, maka dia berakhir di daerah yang tanahnya bergaram yang berada di sekitar Madinah. Maka keluarlah kepadanya seorang yang paling baik dan dia berkata: 'Aku bersaksi bahwa kamu adalah Dajjal yang telah diceritakan oleh Rosululloh.' Lalu Dajjal berkata (kepada pengikutnya): 'Bagaimana jika aku membunuh orang ini kemudian menghidupkannya, apakah kalian masih tetap ragu tentang urusanku?' Mereka berkata: 'Tidak.' Dia pun membunuhnya kemudian menghidupkannya. Orang yang baik itu berkata setelah dihidupkan: 'Demi Alloh, aku semakin yakin tentang dirimu.' Rosululloh berkata: 'Lalu Dajjal ingin membunuhnya lagi namun dia tidak sanggup melakukannya'."

6. Dajjal Bersamanya Air, Sungai, dan Gunung Roti
Rosululloh Shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya bersama dia ada surga dan nerakanya, sungai dan air, serta gunung roti. Sesungguhnya surganya Dajjal adalah neraka dan nerakanya Dajjal adalah surga." [HR. Ahmad]
Dari 'Uqbah bin 'Amr rodhiyallphu 'anhu, dia berkata: Aku mendengar Rosululloh Shollallohu 'alaihi wa sallam berkata tentang Dajjal: "Sungguh Dajjal akan keluar dan bersamanya ada air dan api. Apa yang dilihat manusia air sebenarnya adalah api yang membakar. Apa yang dilihat manusia api sesungguhnya adalah air minum dingin yang segar. Barangsiapa di antara kalian yang mendapatinya hendaknya memilih yang dilihatnya api, karena itu adalah air segar yang baik." [HR. Muslim No. 2935]

Inilah di antara fitnah Dajjal la'natulloh
Semoga dengan mengetahui beberapa fitnah Dajjal di atas, kita bisa mengamalkan apa yang sudah kita ketahui kepada orang lain agar kita dan orang lain bisa selamat dari fitnah Dajjal.

Kamis, 04 Februari 2016

KETIKA USIA 40 THN

* Bila Usia Telah Sampai 40 tahun *

Allah Ta'ala berfirman :
وَوَصَّيْنَا الْاِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ اِحْسَانًا    ؕ  حَمَلَـتْهُ اُمُّهٗ كُرْهًا وَّوَضَعَتْهُ كُرْهًا    ؕ  وَحَمْلُهٗ وَفِصٰلُهٗ ثَلٰـثُوْنَ شَهْرًا    ؕ  حَتّٰٓى اِذَا بَلَغَ اَشُدَّهٗ وَبَلَغَ اَرْبَعِيْنَ سَنَةً   ۙ  قَالَ رَبِّ اَوْزِعْنِيْۤ اَنْ اَشْكُرَ نِعْمَتَكَ الَّتِيْۤ اَنْعَمْتَ عَلَيَّ وَعَلٰى وَالِدَيَّ وَاَنْ اَعْمَلَ صَالِحًا تَرْضٰٮهُ وَاَصْلِحْ لِيْ فِيْ ذُرِّيَّتِيْ      ؕ  ۚ  اِنِّيْ تُبْتُ اِلَيْكَ وَاِنِّيْ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ
Dan Kami perintahkan kepada manusia agar berbuat baik kepada kedua orang tuanya. Ibunya telah mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula). Masa mengandung sampai menyapihnya selama tiga puluh bulan, sehingga apabila dia (anak itu) telah dewasa dan umurnya mencapai empat puluh tahun, dia berdoa, "Ya Tuhanku, berilah aku petunjuk agar aku dapat mensyukuri nikmat-Mu yang telah Engkau limpahkan kepadaku dan kepada kedua orang tuaku, dan agar aku dapat berbuat kebajikan yang Engkau ridai; dan berilah aku kebaikan yang akan mengalir sampai kepada anak cucuku. Sungguh, aku bertobat kepada Engkau, dan sungguh, aku termasuk orang muslim."
[QS. Al-Ahqaf: Ayat 15]

Bila usia 40 tahun, maka manusia mencapai puncak kehidupannya baik dari segi fisik, intelektual, emosi, maupun spiritualnya. Ia benar-benar telah meninggalkan masa mudanya dan melangkah ke masa dewasa yang sebenar-benarnya...

Bila usia 40 tahun, maka manusia hendaklah memperbarui taubat dan kembali kepada Allah dengan bersungguh-sungguh, membuang kejahilan ketika usia muda, lebih berhati-hati, melihat sesuatu dengan hikmah dan penuh penelitian, semakin meneguhkan tujuan hidup, menjadikan uban sebagai peringatan, semakin memperbanyak bersyukur...

Bila usia 40 tahun, maka meningkatnya minat seseorang terhadap agama, sedangkan semasa mudanya jauh sekali dengan agama. Dimana banyak yang akhirnya menutup aurat dan mengikuti kajian-kajian agama. Jika ada orang yang telah mencapai usia ini, namun belum ada minatnya terhadap agama, maka ini pertanda yang buruk dari kesudahan umurnya di dunia...

Bila usia 40 tahun, maka tidak lagi banyak memikirkan "masa depan" keduniaan, mengejar karir dan kekayaan finansial. Tetapi sudah jauh berpikir tentang nasibnya kelak di akhirat. Bahkan tak hanya memikirkan dirinya semata, tapi juga nasib anak istrinya, seperti ujung doa indah ayat di atas "...dan berilah aku kebaikan yang akan mengalir sampai kepada anak cucuku..."

Bila usia 40 tahun, maka akan sulit dirubahnya kebiasaan pada usia-usia sesudahnya. Jika masih gemar melakukan dosa dan maksiat, mungkin meninggalkan shalat, berzina dll, maka akan sulit baginya untuk berhenti dari kebiasaan tersebut...

Bila usia 40 tahun, maka perbaikilah apa-apa yang telah lewat dan manfaatkanlah dengan baik hari-hari yang tersisa dari umur yang ada, sebelum ruh sampai di tenggorokan. Ingatlah menyesal kemudian tiada guna...
Abdullah bin Abbas radhiyallahu 'anhu berkata :
"Barangsiapa mencapai usia 40 tahun dan amal kebajikannya tidak mantap dan tidak dapat mengalahkan amal keburukannya, maka hendaklah ia bersiap-siap ke neraka"

Imam asy-Syafi’i rahimahullah tatkala mencapai usia 40 tahun, beliau berjalan sambil memakai tongkat. Jika ditanya, maka beliau menjawab :
"Agar aku ingat bahwa aku adalah musafir. Demi Allah, aku melihat diriku sekarang ini seperti seekor burung yang dipenjara di dalam sangkar. Lalu burung itu lepas di udara, kecuali telapak kakinya saja yang masih tertambat dalam sangkar. Komitmenku sekarang seperti itu juga. Aku tidak memiliki sisa-sisa syahwat untuk menetap tinggal di dunia. Aku tidak berkenan sahabat-sahabatku memberiku sedikit pun sedekah dari dunia. Aku juga tidak berkenan mereka mengingatkanku sedikit pun tentang hiruk-pikuk dunia, kecuali hal yang menurut syara’ lazim bagiku. Di antara aku dan dia ada Allah"
   
Abdullah bin Dawud rahimahullah berkata 
"Kaum salaf, apabila diantara mereka ada yang sudah berumur 40 tahun, ia mulai melipat kasur, yakni tidak akan tidur lagi sepanjang malam, selalu melakukan sholat, bertasbih dan beristighfar. Lalu mengejar segala ketertinggalan pada usia sebelumnya dengan amal-amal di hari sesudahnya" (Ihya Ulumiddin IV/410).
Imam Malik rahimahullah berkata :
"Aku dapati para ahli ilmu di negeri kami mencari dunia dan berbaur dengan manusia hingga datang kepada mereka usia 40 tahun. Jika telah datang usia tersebut kepada mereka, mereka pun meninggalkan manusia (yaitu lebih banyak konsentrasinya untuk meningkatkan ibadah dan ilmu)" (At-Tadzkiroh hal 149).

Muhammad bin Ali bin al-Husain rahimahullah berkata :
"Apabila seseorang telah mencapai usia 40 tahun, maka berserulah penyeru dari langit : "Waktu berpulang semakin dekat, maka siapkanlah perbekalan"
An-Nakha'i rahimahullah berkata : 
"Sebelumnya mereka menggapai dunia, di saat menginjak usia 40 tahun mereka menggapai akhirat" (At-Tadzkaroh al-Hamduniyah VI/11).
Wahai saudaraku, lalu bagaimana dengan dirimu ?

Wallahul Muwaffiq (Najmi Umar Bakar)
Jadilah orang yang cerdas..
Yaitu orang yang banyak mengingat kematian serta mempersiapkan bekal untuk kehidupan setelahnya.
Al-Imam Al-Qurthubi rahimahullahu berkata, “Ad-Daqqaq berkata, ‘Siapa yang banyak mengingat mati, ia akan dimuliakan dengan tiga perkara: bersegera untuk bertaubat, hati merasa cukup, dan giat/semangat dalam beribadah. Sebaliknya, siapa yang melupakan mati ia akan dihukum dengan tiga perkara: menunda taubat, tidak ridha dengan perasaan cukup dan malas dalam beribadah.

Maka berpikirlah, wahai orang yang tertipu, yang merasa tidak akan dijemput kematian, tidak akan merasa sekaratnya, kepayahan, dan kepahitannya. Cukuplah kematian sebagai pengetuk hati, membuat mata menangis, memupus kelezatan dan menuntaskan angan-angan. Apakah engkau, wahai anak Adam, mau memikirkan dan membayangkan datangnya hari kematianmu dan perpindahanmu dari tempat hidupmu yang sekarang?” (At-Tadzkirah, hal. 9)

Bayangkanlah saat-saat sakaratul maut mendatangimu. Ayah yang penuh cinta berdiri di sisimu. Ibu yang penuh kasih juga hadir. Demikian pula anak-anakmu yang besar maupun yang kecil. Semua ada di sekitarmu. Mereka memandangimu dengan pandangan kasih sayang dan penuh kasihan. Air mata mereka tak henti mengalir membasahi wajah-wajah mereka. Hati mereka pun berselimut duka. Mereka semua berharap dan berangan-angan, andai engkau bisa tetap tinggal bersama mereka. Namun alangkah jauh dan mustahil ada seorang makhluk yang dapat menambah umurmu atau mengembalikan ruhmu. Sesungguhnya Dzat yang memberi kehidupan kepadamu, Dia jugalah yang mencabut kehidupan tersebut. 
Milik-Nya lah apa yang Dia ambil dan apa yang Dia berikan. Dan segala sesuatu di sisi-Nya memiliki ajal yang telah ditentukan.
Al-Hasan Al-Bashri rahimahullahu berkata, “Tidaklah hati seorang hamba sering mengingat mati melainkan dunia terasa kecil dan tiada berarti baginya. Dan semua yang ada di atas dunia ini hina baginya.”

Kopas dari Whastapp kiriman by Abu Ata